Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti 14 paket sabu seberat ± 7,22 gram, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Pengedar Sabu
Selain itu, pengungkapan ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Rambang, Jalan Riau Gang Gemilang No. 12, Kelurahan Pahandut.
Dan, menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial N(41) di kediamannya, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 14 paket shabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, bahwa tersangka telah mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya.
Baca Juga : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Eka Sandehan
“Penindakan ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, sekaligus bentuk nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” kata AKP Agung kepada awak media.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami juga juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, tutupnya. [Red]














Discussion about this post