Kaltengtoday.com, Sampit – Satnarkoba Polres Kotim pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB kembali melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan Ir Juanda Juanda XXII Nomor 18 RT 048 RW 002 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan pelaku ND (37). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa
2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dan 1(satu) buah botol kecil warna merah. Jelasnya, Jum’at (29/10).
Baca Juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti di kediamannya. Ucapnya lagi.
Baca Juga :Â Polres Kotim Musnahkan 25 paket Sabu dari 5 Tersangka
Seluruh barang bukti diakui dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post