kaltengtoday.com, Kapuas – Nasib apes dialami ID(36) saat hendak transaksi narkotika diduga sabu dengan berat 2,36 gram di Kecamatan Mantangai Desa Danau Rawah Jumat 4 November 2022 pukul 02.15 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan,berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa acap kali dibikin resah oleh peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mantangai sehingga sehingga Satuan Reserse Narkotika langsung respon cepat dan berhasil mengamankan tersangka ID(36),warga Desa Danau Rawah Rt. 003 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Berdalih Desakan Ekonomi, ASN PUPR Kalteng Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
“Tersangka ID langsung kita amankan di rumahnya bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,36 Gram,” ucap Kasat Narkoba IPTU Subandi,Jumat 11 November 2022.

Dari hasil penggeledahan selain tersangka ID diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu juga diamankan barang bukti lain berupa 1 buah dompet warna hitam,1 buah box Plastik berwarna Putih dengan bertuliskan Indofood Espessia,1 buah tas selempang warna abu-abu dengan merk Paloalto,2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik,2 pack plastik klip dengan merk zip in dan uang Tunai sebanyak Rp. 550.000,-.
“Saya tegaskan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan yang terlibat peredaran gelap narkotika,baik pengedar,bandar dan pemakai akan kami tindak tegas,”tegas mantan Kapolsek Kapuas Murung ini.
Baca juga :Â Satnarkoba Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu Sei Hanyo
Subandi mengakui saat ini tersangka ID sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kapuas untuk dilakukan penindakan lebih lanjut terkait dari mana mendapat barang haram tersebut.Kemungkinan barang haram tersebut di dapat dari Banjarmasin Kalimantan Selatan melalui lintas jalan trans Palangka Raya-Buntok.
“Menerima upah dari perbuatan nya mengedarkan narkoba jenis sabu yang tentu merusak generasi muda,dengan jeratan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post