Kaltengtoday.com, Kapuas – Pegawai salah satu Perusahaan Besar Swasta(PBS),yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di mana satuan reserse narkotika Polres Kapuas kerenan kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram,Kamis, tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 12.30 wib.Di mess karyawan no 85 PT GIJ (Graha Inti Jaya ) Desa manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten. Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sering kali terjadi transaksi narkoba di area perkebunan kelapa sawit PT GIJ,maka pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga tersangka berinisial RI warga Kecamatan Mantangai.
“Kami berhasil mengamankan tersangka setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang haram berupa kristal bening di duga narkoba jenis sabu seberat 3,26 gram,”ucap Kasat Narkoba AKP Subandi,Minggu 17 Maret 2024.
Baca Juga  :  Komunitas ASN Anti Narkotika Ikuti Pembekalan di BNN Kalteng
Disampaikan Kasat Narkoba dari dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 3,26 gram (plastik + kristal), Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-,1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 (Satu) buah tas jenis wais bag
merk Ravens warna coklat, 1 buah Hp merk Vivo 2007 warna merah marun. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post