kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Seorang pria berinisial SJ(26) warga di Kelurahan Kuala Kurun, ia diduga jadi budak sabu alias pengedar. Nahasnya, pelaku tersebut diringkus Polisi dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Sabirin Muhtar, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Rabu (15/2) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangannya Polisi berhasil menyita, ada barang bukti (BB) berupa satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih, yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan Berat Kotor 1,59 gram.
Baca juga : Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu dalam Barak, Perempuan di Kapuas Ditangkap Polisi
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo menjelaskan, terkait awal terjadinya penangkapan seorang pria yang diduga pengedar sabu tersebut, pihaknya bersama personil gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama dengan Satnarkoba menindaklanjuti adanya Informasi yang sudah diterima dari masyarakat.
“Di Jalan Sabirin Muchtar ada melakukan transaksi atau diduga jual beli Narkotika jenis sabu. Sehingga kamipun menindaklanjuti bersama dengan personil gabungan langsung disana dilakukan penyelidikaan ternyata benar SJ langsung diamankan,” ucap Iptu Budi Utomo, Minggu (19/2).
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Akhirnya Ringkus Pemilik 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi
Selain pelaku yang diamankan, katanya, ada beberapa BB termasuk ada satu paket diduga sabu, lalu ada gawai, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Sehingga, pelaku SJ inipun dibawa ke mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
“Kalau untuk ancaman hukuman kepada pelaku ini maksimal 20 tahun penjara, karena ia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post