Kalteng Today – Sampit, – Ahmad Barkati (47) tidak berkutik saat Satres Narkoba Polres Kotim menangkapnya atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 06 September 2020 di rumah kosong Jalan Kembali 5 Rt 057 Rw 003 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni dengan Nomor : LP/ 239 /IX/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 06 September 2020.
“Penangkapan terhadap diduga pelaku pengedar narkoba ini dimulai atas laporan masyarakat, kemudian petugasnya melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku,”jelas Iptu Arasi Kasatres Narkoba mewakil Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (7/8).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam. Ungkapnya.
Dilanjutkan Arasi, tanaman jenis sabu yang mana sebelum diamankan terlapor terlihat oleh petugas kepolisian ada melemparkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ke semak – semak samping rumah kosong dekat terlapor diamankan.
“Selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merk nokia warna hitam. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tambahnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post