Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – R alias AT, warga Komplek Pahlawan, RR 008 RW 003 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, diamankan petugas Jumat (21/2/2025) kemarin, di rumahnya. Dari kediaman R alias AT, ditemukan tiga paket sabu seberat 0,72 gram, beserta beberapa barang bukti (barbuk) lain seperti plastik bening, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), korek api, dan uang tunai Rp200.000
Baca Juga :Â Pemko Palangka Raya Optimalkan Upaya Strategis Dalam Perang Terhadap Narkoba
Menurut keterangan petugas, uang itu diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Tak hanya itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP Oppo A3S warna merah, yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam bertransaksi.
Dikatakan oleh Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami pastikan,akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal barang yang dimiliki tersangka,” papar Budi Utomo.
Baca Juga :Â Wujudkan Sekolah Bersih Dari Narkoba BNNP Kalteng Kunjungi SMA Negeri 2 Palangka Raya
Sehubungan dengan ini, Polres Barito Timur mengimbau masyarakat, agar terus berperan aktif dalam ikut serta pemberantasan narkoba. Caranya adalah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkoba, ” pungkas Budi Utomo dalam ketenangan tertulis tadi. [Red]














Discussion about this post