Kalteng Today – Kuala Kurun, – Seorang pria berinisial JN (41), terpaksa meringkuk di hotel prodeo (penjara, Red) Mako Polres Gunung Mas (Gumas), lantaran diduga kuat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu. Tersangka dibekuk personil Satres Narkoba Polres Gumas pada Senin (24/8/2020) sore.
Penangkapan tersangka tersebut, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Patahu Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Menindaklanjutinya, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Gumas melakukan penyelidikan. Alhasil, di lokasi itu petugas berhasil membekuk pelaku dan barang bukti sembilan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Iya. Dari tersangka berhasil kita amankan sabu dengan berat kotor 7,30 gram yang disimpan pelaku di rumahnya dan diakuinya barang tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman kepada awak media, Selasa (25/8/2020).
Selain sabu, lanjut Kapolres, juga berhasil diamankan satu buah timbangan digital warna silver, satu buah Handphone merk redmi tipe 5 plus warna Biru beserta simcard.
Kemudian, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah Botol Korek Mancis, satu buah bong alat isap sabu, satu buah pipet kaca dan uang tunai senilai Rp 800 ribu
Baca Juga: Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk segera menginformasikan kepada masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.”Silahkan laporkan kepada aparat berwenang agar ditindaklanjuti, mari kita bersama memerangi peredaran barang haram itu,” demikian AKBP Rudi Asriman. [Jek-KT]
Discussion about this post