Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil mengulung 2 orang sekaligus yang diduga sebagai pengedar dan kurir sabu pada Rabu (26/5/2021) lalu.
Dari tangan keduanya aparat menyita sabu dengan berat 0,30 gram dan 0,26 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu berinisial RN (31) dan kurir berinisial RT (36).
Mereka ini warga Jalan Untung Surapati Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat , Kabupaten Kapuas.
“Dari tangan RT kami menyita barang haram narkotika berupa sabu 0,30 gram dan pada saat pengeledahan kami libatkan ketua RT setempat,”kata Subandi,(27/5/2021).
Menurut dia memang kedua tersangka ada keterkaitan, dimana peran RT sebagai kurir apa bila ada yang memesan barang haram tersebut langsung saja menghubungi RB maka dari informasi Memet pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan mereka.
“Kita langsung melakukan pengeledahan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil mengaman sabu sabu seberat 0,26 gram,”terangnya.
Baca juga : Seorang Warga Pal 12 Sampit Ditangkap Atas Dugaan Kepemilikan 12,75 Gram Sabu
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [Jim]
Discussion about this post