kaltengtoday.com, Kasongan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melaksanakan patroli dan melakukan pengawasan kepada bangunan-bangunan yang ada di Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, petugas memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan yang bangunannya melanggar ketentuan berlaku. Maka, untuk kemudian di beri waktu sesuai dengan isi surat himbauan untuk memperbaiki bangunannya agar lebih sesuai aturan.
” kami meminta agar pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki bangunan agar tidak menutup bahu atau badan jalan yang merupakan area hijau. Pasalnya, hal itu dapat mengganggu dan menghambat pengguna jalan ketika melintas, ” Katanya, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga : Â Satpol PP Katingan Bongkar Reklame Tak Berizin
Selain itu, pemilik ruko dan bangunan lainnya agar tidak membangun dengan tidak menutup drainase atau saluran irigasi yang berada dipinggir jalan. Sehingga, kedepannya penataan bangunan tidak sampai menghambat penyaluran air di dalam kota.
” Kami tidak melarang warga yang ingin berjualan atau membuka usaha. Namun, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi ketentuan yang ada dengan tidak membangun bangunan dengan sembarangan dan tanpa izin, ” sebutnya.
Menurutnya, pemerintah tentu sangat mendukung kelancaran kegiatan perekonomian masyarakat demi kemajuan roda pembangunan daerah. Upaya penertiban ini lebih mengedepankan edukasi demi meningkatkan kesadaran masyarakat agar memperhatikan penataan yang lebih baik nantinya.
Baca Juga : Â Jelang Tahun Politik, Satpol PP Katingan Bakal Tertibkan Alat Peraga Tak Berizin
” Katingan memiliki julukan sebagai kota hijau yang asri. Maka, sesuai visi dan misi daerah dalam menuju kota green city dan nyaman melalui tata kelola lingkungan yang terpadu dan bersahabat dengan alam, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post