Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah (Disperindag Kalteng) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi Elpiji bersubsidi.
“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan Elpiji yang tidak sesuai takaran atau dijual tidak sesuai ketentuan melalui layanan pengaduan Disperindag Kalteng di nomor 0821-5506-3887. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata Kepala Disperindag Kalteng, Norhani kepada awak media melalui saluran WhatsApp, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Disperindag Kalteng Ingatkan Agen dan SPPBE, Elpiji 3 Kg Wajib Sesuai Takaran dan HET
Terkait perkembangan hasil sidak sebelumnya, Norhani menyampaikan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk tindak lanjut lebih lanjut.
“Belum ada perkembangan, kami masih mengumpulkan informasi terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tuturnya.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sekitar 80 tabung Elpiji 3 kilogram yang diduga tidak sesuai takaran. Berdasarkan hasil pengecekan, isi tabung yang seharusnya mencapai 3 kilogram, ternyata hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram.
Baca Juga : DPRD Kotim Dorong Disperindag Tingkatkan Pengawasan Harga Bahan Pokok
Atas temuan itu, petugas langsung melakukan penyegelan lokasi pengisian serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Disperindag Kalteng akan terus meningkatkan pengawasan distribusi Elpiji bersubsidi guna memastikan perlindungan konsumen serta menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post