Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pengantar Tugas Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi ke Jembrana Bali

by Redaksi
17/02/2021
A A
Pengantar Tugas Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi ke Jembrana Bali

Acara Pengantar Tugas Triono Rahyudi Kajari i Pulang Pisau Kalimantan Tengah ke tempat tugas yang baru Kajari Jembrana Provinsi Bali.

Kalteng Today – Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menggelar acara pengantar tugas Triono Rahyudi Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Kalimantan Tengah ke tempat tugas yang baru Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Provinsi Bali.

Acara dilaksanakan di Aula Kejari Pulang Pisau, Rabu (17/2), dihadiri para kepala seksi (Kasi) Jaksa Fungsional, pegawai Kejari Pulpis, tenaga honorer dan insan pers yang bertugas di Bumi Handep Hapakat.

Dalam sambutannya Kajari Pulpis Triono Rahyudi, SH.MH didampingi Ketua IAD Pulang Pisau, Dyan Anjar Prawesty menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Kasi, jaksa fungsional, pegawai dan tenaga honorer Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas dukungan dan kerjasama selama bertugas di Kejari Pulang Pisau.

Kepada insan pers yang bertugas di Bumi Hamdep Hapakat, Triono Rahyudi Juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dalam memberikan support terhadap tugas fungsi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

“3 tahun adalah waktu yang cukup singkat bagi saya bertugas di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” kata Triono Rahyudi

Namun kata Triono, berkat dukungan, kekompakan dan kerjasama seluruh pegawai, kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan didukung insan pers dalam publikasi menyampaikan informasi kepada masyarakat, dalam waktu 3 tahun ini kinerja Kejaksaan Negeri Pulang Pisau semakin membaik, dimana Indek Persepsi masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Pulang Pisau meningkat.

“Prestasi yang membanggakan diterima Kejaksaan Negeri Pulang Pisau di penghujung tahun 2020 adalah diterimanya penghargaan dari Kemenpan-RB atas keikutsertaannya program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dengan mendapatkan penghargaan dari Kemenpan-RB predikat WBK, ” kata Triono Rahyudi sembari berpesan bahwa tugas berat Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selanjutnya adalah program Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBK)

Sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bulan Maret 2018, Triono Rahyudi berhasil melakukan penyidikan 3 perkara Tipikor, yakni Perkara Tipikor Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir dari dana APBN TA 2016 dan Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 1 Kahayan Hilir TA 2015, 2016, dan 2017 dan saat ini perkaranya dalam persidangan. Serta 1 perkara dari penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa.

Selain itu, berhasil menyelesaikan penuntutan perkara Tipikor pembangunan Pasar Patanak Pulang Pisau dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2,7 miliar. Kemudian melakukan pencegahan terjadinya kerugian keuangan negara melalui Bidang Pidsus senilai Rp. 252 juta, juga telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara senilai Rp.467.102.324,-.

Baca Juga: Dewan Harap Pengawasan Dana Desa Mesti Diteliti

Triono juga menginisiasi pembangunan pariwisata di Kabupaten Pulang Pisau melalui Tim Pokja Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah (TP3D) dengan beberapa desa persiapan menuju Desa Wisata Mandiri, diantaranya Desa Pilang, Tangkahen, Bukit Bamba, Desa Gohong, Kalawa, dan beberapa Desa persiapan lainnya.

Bahkan, untuk dua desa yang menjadi pilot project rintisan destinasi wisata mancanegara yaitu Desa Tangkahen dengan wisata hutan desanya dan Desa Pilang dengan destinasi Pulau Salad dengan unggulan konservasi orangutan, pada tahun 2019 sebelum terjadi pandemi covid-19 terbukti telah mampu menjadi magnet  daya tarik wisata turis mancanegara.

Khusus Desa Pilang dalam hitungan 3 bulan masa uji coba telah mampu mendatangkan hampir 100 turis mancanegara. Hal ini secara langsung akan memberikan dampak positif pada pergerakan ekonomi mikro masyarakat. [BS-KT]

Tags: Pulang Pisau

Baca Juga

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026

...

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026

...

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026

...

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal
Berita

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026
Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”
Berita

Ormas TBBR Kalteng Bereaksi soal Potensi Gugatan Putusan Basara Hai: “Kalau Lembaga Adat Dibiarkan Semena-mena, Apa Lagi yang Tersisa dari Marwah Adat?”

26/09/2026
Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”
Berita

Setelah Eksekusi 1.607 Hektare, Majelis Basara Hai Tegaskan Sikap: “Kalau Digugat, Kami Siap Hadapi”

26/09/2026
Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan
Berita

Eksekusi 1.607 Hektare : Majelis Hakim Basara Hai Tegaskan Putusan Adat, PT BAP Diberi 3×24 Jam Kosongkan Lahan

24/09/2026
Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.