Kalteng Today – Kuala Kurun, – Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas), Efrensia LP Umbing membacakan pidato pengantar Bupati Gumas pada rapat paripurna ke-12 masa persidangan III Tahun sidang 2020 DPRD Kabupaten Gumas di ruang rapat paripurna, Selasa (6/10/2020).
Wabup Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, beberapa raperda untuk dilakukan pembahasan, yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2018 tentang pajak daerah.
Kemudian, raperda tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2018 tentang retribusi daerah, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, raperda tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Gumas pada perseroan terbatas Bank Kalteng.
Terakhir, raperda tentang perubahan kesembilan atas perda nomor 11 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas.
Baca Juga: Legislator Apresiasi Tes Psikologi Satlantas Polres Gunung Mas
Wabup Gumas menambahkan, pada persidangan sebelumnya juga telah disampaikan beberapa raperda, yakni raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Besar harapan kami, selaku pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan dan disetujui bersama terhadap raperda yang telah disampaikan, termasuk raperda yang disampaikan hari ini,” kata Efrensia [Jek-KT]














Discussion about this post