Kalteng Today – Sampit, – Sejak kebijakan BI Perwakilan Palangka Raya pada tahun 2000 menonaktifkan atau menutup kantor BI Perwakilan Sampit dengan alasan yg dinilai tidak objektif dari sisi indikator ekonomi.
Sehingga gedung tersebut sudah sekitar 20 tahun mangkrak fungsinya sehingga kurang sedap dipandang dari perspektif estetika dan nilai manfaat kepentingan masyarakat Kotawaringin Timur terhadap keberadaan gedung yg berada di tengah kota Sampit tersebut yg pernah menjadi kebanggaan masyarakat Kotim masa lalu.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, M Gumarang, gedung megah yang pernah melukiskan potrek ekonomi Kotim tersebut kini hanya menjadi sebuah kenangan karena diduga tergerus oleh kebijakan yang subjektif, sehingga berdampak terhadap menghambat percepatan ekonomi dan dunia usaha untuk mendapatkan fasilitas keuangan dan perbankan untuk mendukung keberadaan keunggulan komparatif (Comparative Advantage), jelasnya, Senin (17/5).
Contoh diantaranya produk cpo, karena adanya jaminan kelangsungan bahan baku dan dukungan infrastruktur lainnya seperti tersedianya pelabuhan laut dan garis pantai luas yang dimiliki daerah Kotawaringin Timur untuk membangun ekonominya lebih meningkat dibandingkan dengan daerah lainnya dalam rangka peran Kotim meningkatkan kontribusi PDRB di Kalteng, paparnya.
“Apa lagi kalau BI di operasionalkan kembali jelas akan ada lonjakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kotim jauh lebih meningkat,”tegasnya.
Dari kebutuhan transaksi keuangan in flow dan out flow menurut data BI perwakilan Palangka Raya, Kabupaten Kotim lebih mendominasi yaitu 43%, Kotawaringin Barat 32% atau berjumlah 75% dan sisanya 25% untuk Palangka Raya dan kabupaten lainnya,begitu pula dengan Produk Domestik Regional Broto (PDRB) kontribusi Kotawaringin timur 17% jauh lebih besar dibanding dengan Palangka raya dan Kabupaten lainnya di Kalimatan tengah menurut data statistik.
Banyaknya desakan dari publik agar BI di Sampit dioperasionalkan kembali, sehingga sempat beberapa kali dari BI Pusat dan Palangka raya menyatakan wacana untuk dibuka kembali bahkan terakhir hal tersebut disampaikan pada 2012. Pertemuan di gedung Rins Ballroom Sampit yang disampaikan oleh Pimpinan BI Palangka Raya dengan pengurus Kadin Kotawaringin timur.
Namun sampai sekarang janji tersebut tidak terealisasi, malah tiba-tiba ada papan pengumuman di depan gedung BI Sampit bahwa gedung dan fasilitas lainnya ditawarkan kepada pihak yang berminat untuk menyewa, ungkapnya.
Namun sampai saat sekarang bahkan prediksinya tidak akan ada yang berminat dalam waktu yang lama, sehingga gedung tersebut sampai nantinya menjadi gedung tua tak berpenghuni hanya tempat orang berfoto saja. Sungguh memprihatinkan kalau ini terjadi dan sangat merugikan masyarakat karena menurut undang undang nomor 6 tahun 2009 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Central Indonesia, bahwa BI menjadi lembaga Independen, serta fungsi dan peran BI bukan lagi sekedar keuangan,perbankan dan moneter tapi diamanahkan juga ikut serta mensejahterakan masyarakat, ujarnya lagi.
Melihat kondisi gedung BI Sampit tersebut kalau dinilai secara objektif seharusnya dioperasionalkan kembali sebagai janji pimpinan BI pusat maupun Palangkaraya, tapi kalau pertimbangan lain maka saya yakin gedung BI Sampit akan tetap mangkrak, tapi ada solusi terbaik dirinya tawarkan serahkan saja Gedung dan fasilitas lainnya Bank Indonesia Sampit tersebut kepada Pemerintah Daerah Kotawaringin timur untuk dijadikan Gedung Kampus Universitas Negeri Sampit,tambahnya lagi.
Baca juga : Puncak Libur Lebaran, Banyak Warga Nekat Ingin Wisata Ke Pantai Ujung Pandaran di Kotim
Sehingga gedung itu terpelihara dan berfungsi untuk peningkatan pembangunan di Kotawaringin Timur khususnya di bidang Sumber Daya Manusia, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanah undang undang Nomor 6 tahun 2009 tentang peran dan fungsi BI, tutur dia.[Red]
Discussion about this post