Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pengamat Politik : Pasca Putusan PTUN Palangka Raya, Kembalikan Jabatan Atau Banding

by Tasrifinoor
11/05/2021
A A
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kotim M Gumarang

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kotim M Gumarang

Kalteng Today – Sampit, – Perkara gugatan Drs H Sanggul Lumban Gaol terhadap Bupati Kotawringin Timur telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dalam pembacaan amar putusannya hari Rabu, 05 Mei 2021 mengabulkan seluruhnya permohonan tergugat dan menolak eksepsi tergugat serta mewajibkan atau membebankan biaya perkara terhadap tergugat Bupati Kotawaringin Timur yang pada saat itu di jabat oleh Supian Hadi dan sekarang oleh Halikinoor.

Putusan PTUN Palangka Raya tersebut memberi ruang kepada para pihak selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum bagi para pihak, khususnya pihak tergugat bilamana merasa tidak puas atas putusan PTUN Palangka raya tersebut bisa melakukan upaya hukum atau banding, yang dalam ini upaya hukum yg dilakukan termasuk upaya hukum biasa, yaitu menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kotim M Gumarang mengatakan bahwa, putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemungkinan kedua bisa saja kedua belah pihak menerima putusan tersebut maka eksekusi putusan dapat dilaksanakan dan pilihan sikap tersebut harus diambil oleh kedua belah pihak dengan memiliki konsekuensi yang berbeda bagi tergugat dan penggugat, jelasnya, Senin (10/5).

Namun disaran kepada pihak penggugat dalam hal ini Sanggul Lumban Gaol lebih proaktif membangun komunikasi sebelum masa waktu 14 hari berakhir dan atau sebelum akte banding dijalankan dengan penyerahan memori banding dari tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta.

Hal ini penting mengingat putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga perjalanan masih panjang, tambahnya lagi.

Kata dia , lain halnya putusan PTUN Palangkaraya tersebut putusan yg bersifat putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad). Artinya putusan tersebut dapat dijalankan atau dieksekusi walaupun adanya perlawan verzet, banding, kasasi, dan/atau sambil menunggu hasil upaya hukum yang terakhir dilakukan oleh para pihak baik tergugat maupun penggugat dan/atau sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Sekarang menjadi pertanyaan mengapa putusan pengadilan PTUN Palangka Raya tersebut tidak putusan dengan serta merta. Jawabannya tentu hakim yg memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut yang tau jawabannya. Paparnya.

Dalam waktu 14 hari para penggugat dan tergugat mempunyai ruang untuk membangun komunikasi dalam menyikapi keputusan hakim PTUN Palangka Raya tersebut. Apa lagi perkara ini ibaratnya menyangkut antara anak dan bapak jelas tidak sulit menjalin komunikasinya, hanya bagaimana para pihak untuk membuka pintu adanya ruang komunikasi, harapnya.

Perkara ini memang dilatarbelakangi Pilkada 2020 lalu yg kebetulan pada saat itu banyak Aparatur Sipil Negara mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur periode 2021-2024 melalui Partai Politik termasuk Sanggul Lumban Gaol dalam hal ini sebagai penggugat.

Namun kemudian Sanggul Lumban Gaol yang telah terdaftar di Partai Politik tereliminasi atau gugur sebagai bakal calon. Karena yg bersangkutan belum mundur sebagai ASN maka tidak ada masalah yang bersangkutan terhadap statusnya sebagai ASN menurut peraturan dan perundang undang yang berlaku.

Memang kita sadari faktanya antara yang menyangkut perundang undangan tentang pilkada dengan ketentuan yang menyangkut tata cara ASN khususnya yang ingin mencalon jadi Kepala Daerah maupun peraturan perundang undangan tentang disiplin pegawai negeri masih tidak sinkron. Tidak jelas (kabur) atau bersifat subjektif sehingga susah di lapangan menerapkannya.

Kata Gumarang, sebagaimana contoh ASN tidak boleh ikut politik praktis, tetapi ASN boleh mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah di Partai Politik, dengan sendiri sebagai bakal calon yang terdaftar di partai politik tidak bisa menghindar, karena diantaranya wajib mengikuti segala kegiatan partai politik, bahkan misalnya menandatangani segala bentuk pernyataan untuk kepentingan partai politik. Ungkapnya.

“Jelas hal ini muatan politik atau melakukan politik praktis,belum lagi urusan sosialisasi dengan membawa atribut partai politik ke masyarakat, jadi ini tak bisa kita dustakan adanya perbuatan politik praktis,”tegasnya.

Baca Juga : Tempat Pemakaman Kristen di Sampit  Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal

Siapa sebagai sumber kegaduhan ini, penilaian saya jelas bukan siapa siapa tapi dilatar belakangi oleh peraturan perundang undangan yang menyangkut ASN diperkenankan boleh mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah namun tidak sinkron,tidak jelas (kabur) antara peraturan yang satu dengan yang lainnya yang berkaitan peraturan ASN ikut politik praktis tersebut.

Sehingga membuat kegaduhan seperti perkara Sanggul Lumban Gaol yang sampai kasus ke PTUN Palangka Raya tersebut. Maka disarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian kembali untuk perbaikan atau revisi terhadap peraturan dan perundang undangan yang menyangkut aturan bagi ASN untuk ikut politik praktis.

“Kita berharap peraturan dan perundang undangan menjadi jelas, tegas,obyektif dan menjamin adanya kepastian hukum tentunya,”pungkasnya. [Red]

Tags: InformasiSampit

Baca Juga

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026

...

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah
Berita

Dari Ruang Arsip ke Kursi Tersangka : Senyap Panjang Kasus KPU Kotim Akhirnya Pecah

06/08/2026
Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.