Kalteng Today – Sampit, – Perkara gugatan Drs H Sanggul Lumban Gaol terhadap Bupati Kotawringin Timur telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dalam pembacaan amar putusannya hari Rabu, 05 Mei 2021 mengabulkan seluruhnya permohonan tergugat dan menolak eksepsi tergugat serta mewajibkan atau membebankan biaya perkara terhadap tergugat Bupati Kotawaringin Timur yang pada saat itu di jabat oleh Supian Hadi dan sekarang oleh Halikinoor.
Putusan PTUN Palangka Raya tersebut memberi ruang kepada para pihak selama 14 hari untuk melakukan upaya hukum bagi para pihak, khususnya pihak tergugat bilamana merasa tidak puas atas putusan PTUN Palangka raya tersebut bisa melakukan upaya hukum atau banding, yang dalam ini upaya hukum yg dilakukan termasuk upaya hukum biasa, yaitu menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut pengamat Politik dan Kebijakan Publik Kotim M Gumarang mengatakan bahwa, putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemungkinan kedua bisa saja kedua belah pihak menerima putusan tersebut maka eksekusi putusan dapat dilaksanakan dan pilihan sikap tersebut harus diambil oleh kedua belah pihak dengan memiliki konsekuensi yang berbeda bagi tergugat dan penggugat, jelasnya, Senin (10/5).
Namun disaran kepada pihak penggugat dalam hal ini Sanggul Lumban Gaol lebih proaktif membangun komunikasi sebelum masa waktu 14 hari berakhir dan atau sebelum akte banding dijalankan dengan penyerahan memori banding dari tergugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta.
Hal ini penting mengingat putusan PTUN Palangka Raya tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga perjalanan masih panjang, tambahnya lagi.
Kata dia , lain halnya putusan PTUN Palangkaraya tersebut putusan yg bersifat putusan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad). Artinya putusan tersebut dapat dijalankan atau dieksekusi walaupun adanya perlawan verzet, banding, kasasi, dan/atau sambil menunggu hasil upaya hukum yang terakhir dilakukan oleh para pihak baik tergugat maupun penggugat dan/atau sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Sekarang menjadi pertanyaan mengapa putusan pengadilan PTUN Palangka Raya tersebut tidak putusan dengan serta merta. Jawabannya tentu hakim yg memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut yang tau jawabannya. Paparnya.
Dalam waktu 14 hari para penggugat dan tergugat mempunyai ruang untuk membangun komunikasi dalam menyikapi keputusan hakim PTUN Palangka Raya tersebut. Apa lagi perkara ini ibaratnya menyangkut antara anak dan bapak jelas tidak sulit menjalin komunikasinya, hanya bagaimana para pihak untuk membuka pintu adanya ruang komunikasi, harapnya.
Perkara ini memang dilatarbelakangi Pilkada 2020 lalu yg kebetulan pada saat itu banyak Aparatur Sipil Negara mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur periode 2021-2024 melalui Partai Politik termasuk Sanggul Lumban Gaol dalam hal ini sebagai penggugat.
Namun kemudian Sanggul Lumban Gaol yang telah terdaftar di Partai Politik tereliminasi atau gugur sebagai bakal calon. Karena yg bersangkutan belum mundur sebagai ASN maka tidak ada masalah yang bersangkutan terhadap statusnya sebagai ASN menurut peraturan dan perundang undang yang berlaku.
Memang kita sadari faktanya antara yang menyangkut perundang undangan tentang pilkada dengan ketentuan yang menyangkut tata cara ASN khususnya yang ingin mencalon jadi Kepala Daerah maupun peraturan perundang undangan tentang disiplin pegawai negeri masih tidak sinkron. Tidak jelas (kabur) atau bersifat subjektif sehingga susah di lapangan menerapkannya.
Kata Gumarang, sebagaimana contoh ASN tidak boleh ikut politik praktis, tetapi ASN boleh mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah di Partai Politik, dengan sendiri sebagai bakal calon yang terdaftar di partai politik tidak bisa menghindar, karena diantaranya wajib mengikuti segala kegiatan partai politik, bahkan misalnya menandatangani segala bentuk pernyataan untuk kepentingan partai politik. Ungkapnya.
“Jelas hal ini muatan politik atau melakukan politik praktis,belum lagi urusan sosialisasi dengan membawa atribut partai politik ke masyarakat, jadi ini tak bisa kita dustakan adanya perbuatan politik praktis,”tegasnya.
Baca Juga : Tempat Pemakaman Kristen di Sampit Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal
Siapa sebagai sumber kegaduhan ini, penilaian saya jelas bukan siapa siapa tapi dilatar belakangi oleh peraturan perundang undangan yang menyangkut ASN diperkenankan boleh mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah namun tidak sinkron,tidak jelas (kabur) antara peraturan yang satu dengan yang lainnya yang berkaitan peraturan ASN ikut politik praktis tersebut.
Sehingga membuat kegaduhan seperti perkara Sanggul Lumban Gaol yang sampai kasus ke PTUN Palangka Raya tersebut. Maka disarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan kajian kembali untuk perbaikan atau revisi terhadap peraturan dan perundang undangan yang menyangkut aturan bagi ASN untuk ikut politik praktis.
“Kita berharap peraturan dan perundang undangan menjadi jelas, tegas,obyektif dan menjamin adanya kepastian hukum tentunya,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post