Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Pengamat : Peran Dan Fungsi PPNS Kotim Belum Terlihat

by Tasrifinoor
02/10/2021
A A
Pengamat Peran Dan Fungsi PPNS Kotim Belum Terlihat

M Gumarang : Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik

kaltengtoday.com, – Sampit, – Masyarakat yang awam tentang hukum hanya mengenal penyidik itu identik dengan tugas Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Polisi Militer atau auditor militer karena berkaitan dengan segala macam kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil atau militer yang sering didengar oleh masyarakat di media cetak,elektronik atau tv dan radio maupun media online sehingga masyarakat cukup mengenal tentang hal tersebut.

Namun masyarakat awam tak begitu banyak tahu tentang adanya, maupun peran dan fungsinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), khususnya Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu dalam rangka mengawal, penegakan, menerapkan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) agar berjalan sebagaimana mestinya secara maksimal dalam hal ini dilakukan oleh penyidik PNS karena undang undang.

Menurut Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kotim, M Gumarang mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) Juncto pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Junctis Pasal 257 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Junctis Permendagri Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (1/10).

Selama ini sebahagian masyarakat awam memang tak terlalu mengenal jauh tentang adanya keberadaan maupun peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masyarakat kenal bahkan lebih populer apalagi di masyarakat pedagang kaki lima bahkan kadang seperti musuh bebuyutan, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan sebutan Satpol PP.

Satpol PP adalah salah satu perangkat Kepala Daerah yg berperan dan fungsinya mengawal, penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) dan menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan pengayoman terhadap masyarakat. Paparnya.

Dalam hal ini suksesnya PERDA dan PERKADA Satpol PP punya andil besar dalam memainkan tugasnya di lapangan. Oleh karena itu, sangat dituntut profesionalismenya terhadap petugas Satpol PP khususnya menghadapi pelaku usaha, pedagang atau masyarakat masyarakat bawah yg minim dengan pendidikan atau SDM dengan masing masing masyarakat memiliki karakter atau kepribadian dan sdm yang berbeda.

“Sedang kedudukan atau peran dan fungsi PPNS adalah melakukan serangkaian penyidikan bilamana adanya tindak pidana ringan (tipiring) hasil dari operasi Satpol PP dan akan diproses dan hasil penyidikan diserahkan ke penuntut umum, namun terlebih dulu melakukan koordinasi ke pihak kepolisian setempat atas hasil penyidikan tersebut,”tegasnya.

Pertanyaannya mengapa PPNS tidak dikenal oleh masyarakat awam hukum bahkan jauh terkenal Satpol PP, karena PPNS khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah nampak fungsi tak menonjol. Mungkin saja dalam melakukan tugasnya dalam melakukan penanganan terhadap pelanggaran ataupun tindak pidana ringan PERDA lebih bersifat penyelesaian pendekatan administrasi atau melalui perdamaian para pihak. Sehingga kasus tersebut jarang dibawa atau selesai di Pengadilan terima tindak pidana ringan (tipiring), sehingga media pun jarang meliput kasus PPNS. Katanya lagi.

Selain PPNS jarang tampil di publik atau media karena minim sumber berita kasus dan/atau bisa juga karena tertutup penyelesaian sehingga publik kurang mengenal tugas PPNS khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.

Baca juga : Sidang Perdamaian Adat Kasus Miras Legal di Kotim Digelar

Disisi lain PPNS menurut peraturan perundang undangan nampak belum mandiri sebagai penyidik yang independen dan profesional, karena secara aspek teknis masih ada ketergantungan dengan pihak Kepolisian, maksudnya hasil penyidikan masih harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, sebelum diserahkan ke penuntut umum untuk dibawa kemeja hijau atau persidangan di Pengadilan.

Baca juga : Polsanak Satlantas Polres Kotim Beri Edukasi Lantas dan Prokes Untuk Siswa

“Jangan sampai PPNS ini ada namanya saja, tapi kerjanya tidak terlihat. Bahkan selama ini terkesan tidak banyak diketahui masyarakat. Ada berapa PPNS di Kotim dan apa-apa saja fungsi dan perannya. Karena jarang terekspos oleh media bahkan berita,”tutupnya.[Red]

Tags: PerdaPPNS

Baca Juga

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

...

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026
Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma
Berita

Konflik Agraria Dibawa ke Kementan, Warga Kotim Minta Negara Tegakkan Kewajiban Plasma

01/08/2026
Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Berita

Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.