kaltengtoday.com, – Sampit, – Masyarakat yang awam tentang hukum hanya mengenal penyidik itu identik dengan tugas Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Polisi Militer atau auditor militer karena berkaitan dengan segala macam kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat sipil atau militer yang sering didengar oleh masyarakat di media cetak,elektronik atau tv dan radio maupun media online sehingga masyarakat cukup mengenal tentang hal tersebut.
Namun masyarakat awam tak begitu banyak tahu tentang adanya, maupun peran dan fungsinya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), khususnya Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu dalam rangka mengawal, penegakan, menerapkan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) agar berjalan sebagaimana mestinya secara maksimal dalam hal ini dilakukan oleh penyidik PNS karena undang undang.
Menurut Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik Kotim, M Gumarang mengatakan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) Juncto pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Junctis Pasal 257 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Junctis Permendagri Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (1/10).
Selama ini sebahagian masyarakat awam memang tak terlalu mengenal jauh tentang adanya keberadaan maupun peran dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang masyarakat kenal bahkan lebih populer apalagi di masyarakat pedagang kaki lima bahkan kadang seperti musuh bebuyutan, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih dikenal dengan sebutan Satpol PP.
Satpol PP adalah salah satu perangkat Kepala Daerah yg berperan dan fungsinya mengawal, penegakan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) dan menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan pengayoman terhadap masyarakat. Paparnya.
Dalam hal ini suksesnya PERDA dan PERKADA Satpol PP punya andil besar dalam memainkan tugasnya di lapangan. Oleh karena itu, sangat dituntut profesionalismenya terhadap petugas Satpol PP khususnya menghadapi pelaku usaha, pedagang atau masyarakat masyarakat bawah yg minim dengan pendidikan atau SDM dengan masing masing masyarakat memiliki karakter atau kepribadian dan sdm yang berbeda.
“Sedang kedudukan atau peran dan fungsi PPNS adalah melakukan serangkaian penyidikan bilamana adanya tindak pidana ringan (tipiring) hasil dari operasi Satpol PP dan akan diproses dan hasil penyidikan diserahkan ke penuntut umum, namun terlebih dulu melakukan koordinasi ke pihak kepolisian setempat atas hasil penyidikan tersebut,”tegasnya.
Pertanyaannya mengapa PPNS tidak dikenal oleh masyarakat awam hukum bahkan jauh terkenal Satpol PP, karena PPNS khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah nampak fungsi tak menonjol. Mungkin saja dalam melakukan tugasnya dalam melakukan penanganan terhadap pelanggaran ataupun tindak pidana ringan PERDA lebih bersifat penyelesaian pendekatan administrasi atau melalui perdamaian para pihak. Sehingga kasus tersebut jarang dibawa atau selesai di Pengadilan terima tindak pidana ringan (tipiring), sehingga media pun jarang meliput kasus PPNS. Katanya lagi.
Selain PPNS jarang tampil di publik atau media karena minim sumber berita kasus dan/atau bisa juga karena tertutup penyelesaian sehingga publik kurang mengenal tugas PPNS khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
Baca juga :Â Sidang Perdamaian Adat Kasus Miras Legal di Kotim Digelar
Disisi lain PPNS menurut peraturan perundang undangan nampak belum mandiri sebagai penyidik yang independen dan profesional, karena secara aspek teknis masih ada ketergantungan dengan pihak Kepolisian, maksudnya hasil penyidikan masih harus dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, sebelum diserahkan ke penuntut umum untuk dibawa kemeja hijau atau persidangan di Pengadilan.
Baca juga :Â Polsanak Satlantas Polres Kotim Beri Edukasi Lantas dan Prokes Untuk Siswa
“Jangan sampai PPNS ini ada namanya saja, tapi kerjanya tidak terlihat. Bahkan selama ini terkesan tidak banyak diketahui masyarakat. Ada berapa PPNS di Kotim dan apa-apa saja fungsi dan perannya. Karena jarang terekspos oleh media bahkan berita,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post