“Bahkan terakhir infonya rencana dibuka kembali tahun 2012 namun sampai sekarang tak ada realisasi entah apa penyebabnya, sedang dari sisi persyaratan nampak memenuhi baik dari indikator ekonomi maupun fasilitas infrastruktur yang sudah dimiliki,”kata dia.
Perlu disadari bahwa khususnya bagi Kepala Daerah baik Gubernur Kalteng maupun Bupati Kotim bahwa peran dan fungsi adanya perwakilan BI di daerah sangat penting dan strategis ada 3 pilar tugas utamanya yaitu,bidang perbankan keuangan, moneter dan sistem pembayaran.
Bahkan menurut undang undang no. 6 tahun 2009 perubahan atas Undang Undang no 23 tahun 1999 bahwa Bank Sentral Indonesia (BI) sebagai lembaga Negara yang indenpenden diamanahkan juga untuk mensejahterakan masyarakat.
Dengan demikian keberadaan BI didaerah sangat strategis dalam pembangunan ekonomi sebagai sumber kekuatan utama selain kekuatan Anggaran Pembelajaan Belanjada Daerah (APBD) kedua kekuatan tersebut besenergi sangat baik sekali dan menentukan untuk kemajuan daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki amanah dan tujuan yang sama. Jadi bila pembangunan daerah hanya mengandalkan sepenuhnya bertumpu pada kekuatan APBD tentu timpang jalannya pembangunan. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post