Kalteng Today – Sampit, – Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Kotim Muhammad Gumarang mengatakan kondisi yang terjadi saat ini memang semua serba sulit. Akibat pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia bahkan membuat Negara besar seperti Amerika Serikat dan lainnya yang sudah tergolong memiliki tingkat perekonomian baik seakan tidak berdaya menghadapi kondisi saat ini.
Dikatakan M Gumarang bahwa terkonfirmasi setidaknya ada 2 juta orang yang terkena wabah Covid-19 ini, 6 persen angka kematian. Tentu saja kejadian bencana non fisik ini membuat perekonomian dunia sangat terdampak akibat wabah ini. Jelasnya kepada Kaltengtoday, Kamis (18/6).
Dikatakannya, lembaga kesehatan dunia dibawah PBB yaitu WHO mengambil langkah terhadap bencana kemanusiaan covid-19 ini. Mengingat belum ada obat atau vaksinnya. “Kita juga tidak dapat mengetahui kapan wabah ini akan berakhir. Disatu sisi ekonomi juga harus tumbuh dan berkembang ditengah kondisi seperti ini,”katanya.
Untuk menjalankan aktivitas perekonomian secara normal akibat diterapkannya lockdown ataupun karentina wilayah dan sebagainya oleh Negara2 yang terpapar covid-19 selama 6 bulan belakangan ini. Langkah yang diambil WHO untuk menyelamatkan ekonomi Dunia melalui yang dikenal dengan nama New Normal, yaitu membangun pola atau tatanan kehidupan baru manusia di segala aspek di tengah pandemi covid 19 dengan melalui taat/disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas atau daya tahan tubuh. Ungkapnya.
Timbul pertanyaan, yakni bagaimana dengan Negara Indonesia yang dikategorikan sebagai negara berkembang. Dengan kondisi seperti ini jelas saja sangat terpukul dari sisi ekonomi, apalagi bertambahnya pengangguran maupun kemiskinan baru karena banyak perusahaan atau dunia usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta matinya pencaharian masyarakat usaha kecil menengah, terutama usaha informal maupun usaha formal mikro dan UMKM bahkan usaha menengah besar pun terancam bangkrut. Paparnya.
Baca Juga:Â Siap Laksanakan Pilkada Kotim, Pemerintah Pusat Harus Bantu Alat Protokol Kesehatan
Lebih lanjut lagi, apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo menyambut baik langkah WHO tersebut untuk diterapkan di Indonesia agar perekonomian segera bisa pulih karena sekarang Indonesia pertumbuhan ekonominya di bawah 2 persen. “Kebijakan Presiden Joko Widodo menerapkan new normal di Indonesia harus dengan kajian yang mendalam karena bisa menjadi malapetaka yang lebih dahsyat kata para ahli epidemiologi untuk menerapkan new normal tersebut,”jelaskan.
Apalagi di tengah wabah covid-19 lagi memuncak ditambah rendahnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan lemahnya daya tahan tubuh karena kurangnya gizi dan protein yang dikonsumsi akibat keterbatasan ekonomi oleh karena rawan terpapar wabah ini, terutama sekali dalam pelaksanaan new normal. “Hal ini tentu akan sangat berisiko sekali tertular dan menularkan ditambah lagi hal yang sangat serius adalah mahalnya biaya mendapatkan protokol kesehatan seperti biaya rapid test,pcr/swab test dan sebagainya untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat,”akuinya.
Ditegaskan Gumarang lagi, dengan kondisi seperti ini, yakni dalam rangka menunjang suksesnya kebijakan pemerintah terhadap new normal. Maka hal yang harus dilakukan pemerintah yakni, pertama tidak lepas dari tanggung jawab melakukan upaya Mitigasi Sebagaimana menurut PP Nomor 21 tahun 2008 pasal 1 ayat 6 yaitu penerapan protokol kesehatan pelaksanaan new normal di tengah pandemik covid 19 harus mampu menurunkan tingkat risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Katanya.
Hal yang kedua adalah pemerintah harus melakukan penanganan harus secara menyeluruh dengan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin mempengaruhi perilaku manusia atau suatu kejadian atau pendekatan holistik. Terakhir, yakni Pemerintah harus mengendalikan biaya protokol kesehatan yang relatif terjangkau masyarakat menengah kebawah dan atau subsidi/gratis dari pemerintah melalui dana stimulus artinya tidak boleh dikomersilkan karena suasana bencana kemanusiaan. ujarnya.
Baca Juga: KPU Kotim Aktifkan PPK, PPS dan Sekretariat
Lebih lanjut lagi dikatakannya, jika kita menyoroti biaya rapid test salah satu untuk memenuhi protokol kesehatan menjadi barang yang perdagangan sangat berlebihan di suasana pandemi vonis-19. Contoh untuk calon penumpang pesawat terbang tujuan Sampit-Jakarta harganya sangat fantastis sekitar Rp 500.000. untuk satu kali cek/tes dengan masa berlaku 3 hari, padahal harga pokok beli (ah cost) rapid test di pasaran harganya beragam atau berbeda beda tergantung merek, misalnya ada yang sekitar Rp 100.000, Rp 150.000, Rp180.000 Rp.200.000/persatu buah.
Begitu pula harga rapid tes, persyaratan penumpang kapal tak jauh beda harganya, apalagi berbicara tes melalui PCR atau tes swab jelas biayanya diatas Rp 1.000.000. Tentu hal ini juga akan menimbulkan masalah lain yang sangat serius untuk mencapai suksesnya new normal karena tersandung biaya yang tinggi (high cost) akibatnya kegiatan sosial ekonomi masyarakat khususnya ekonomi menengah kebawah termasuk usaha UMKM /usaha mikro akan mengalami kesulitan dalam membangun aktivitas ekonomi dalam suasana pandemi covid 19 (new normal). Ucapnya.
Oleh karena itu, dikatakan Gumarang melihat kondisi seperti ini maka Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah harus mengambil sikap yang profesional dan bertanggung jawab atas kebijakan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi covid 19. Karena beraktivitas sosial ekonomi di tengah pandemi covid-19 (new normal) Pemerintah pusat maupun Daerah harus menjamin kebijakan tersebut mampu menekan tingkat resiko penularan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk masyarakat. Harapnya.
Berkaitan dengan biaya, tentu bisa saja melalui dana stimulus dari pemerintah baik sifatnya untuk subsidi ataupun gratis jangan dibebankan ke masyarakat hal ini tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang. Bahkan kebijakan new normal seharusnya dibuatkan payung hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) untuk menjamin, melindungi masyarakat dalam melaksanakan kebijakan new normal yang dikeluarkan Pemerintah tersebut. Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post