Persoalan Plasma dan Jaminan Perbankan
Gumarang menilai salah satu hambatan utama penyelesaian konflik terletak pada persoalan status lahan plasma yang diduga telah menjadi bagian dari jaminan kredit perusahaan di perbankan.
Baca Juga : Hak Imunitas DPRD Tak Bisa Dikesampingkan, Sengketa Sawit Diminta Diselesaikan dengan Musyawarah
Menurut dia, perusahaan tidak dapat secara sepihak mengalihkan aset yang telah dijaminkan tanpa persetujuan bank.
“Kalau mereka melanggar perjanjian dengan bank, itu bisa dianggap wanprestasi. Ada konsekuensi hukum dan risiko penyitaan,” katanya.
Persoalan tersebut, menurut Gumarang, menunjukkan adanya benturan antara kewajiban plasma dan skema pembiayaan perusahaan yang tidak diantisipasi secara memadai dalam kebijakan pemerintah.
Akibatnya, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang gerak ketika berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa.
“Di sini bentur, di sana bentur. Persoalannya sepotong-sepotong,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa perwakilan perusahaan yang hadir dalam berbagai forum mediasi umumnya berada pada level manajerial, bukan direksi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.
“Tidak mungkin mereka berani mengubah perjanjian dengan bank tanpa keputusan yang lebih tinggi,” kata dia.
Meski demikian, Gumarang menilai kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut dia, jika hambatan struktural itu telah diketahui sejak awal, pemerintah seharusnya mampu merumuskan alternatif penyelesaian yang lebih efektif.
“Kalau tidak ada keseriusan atau tidak menguasai persoalan, tentu sulit menemukan solusi,” ujarnya.
Baca Juga : Sengketa Lahan Sebabi Masuk Babak Hukum, DAD Kotim Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Gumarang juga mempertanyakan kinerja Tim Penyelesaian Konflik Sengketa Lahan yang pernah dibentuk Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Menurut dia, publik tidak mengetahui perkembangan kerja maupun akuntabilitas tim tersebut.
Setelah hampir 30 tahun konflik berlangsung, warga Sebabi masih menunggu penyelesaian atas tuntutan ganti rugi dan pembangunan kebun plasma. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat yang terlibat dalam perjuangan agraria kini harus menghadapi proses hukum perdata maupun pidana.
“Sebetulnya pemerintah harus menyadari kekurangan-kekurangan itu. Masih ada waktu untuk memperbaiki,” kata Gumarang. [Red]














Discussion about this post