Mediasi Berulang Tanpa Hasil
Berbagai forum penyelesaian sengketa telah digelar dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadwalkan rapat penyelesaian klaim lahan pada 30 September 2025. Verifikasi lapangan kemudian dilakukan pada 4 Februari 2026 dengan melibatkan Camat Telawang dan Asisten I Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Pada 22 Mei 2026, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur kembali memimpin fasilitasi penyelesaian konflik. DPRD Kotawaringin Timur juga menggelar rapat dengar pendapat pada 26 Mei 2026 untuk meminta penjelasan perusahaan terkait kewajiban plasma.
Namun lima perusahaan perkebunan yang diundang tidak menghadiri rapat tersebut.
Menurut Gumarang, berbagai forum yang telah dilaksanakan belum menyentuh akar persoalan.
“Pemerintah menemui jalan buntu. Tidak bisa memberikan upaya mendamaikan kepada para pihak. Langkah-langkah yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar,” ujarnya.
Ia mencontohkan hasil mediasi yang digelar Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026. Dalam forum itu disepakati agar Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengkaji gugatan PT BAP untuk memberikan perlindungan hukum kepada tiga tokoh masyarakat yang digugat.
Namun hingga perkara bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, perlindungan hukum tersebut belum tampak direalisasikan.
“Jangan sampai pemerintah merasa regulasi yang ada sudah cukup. Padahal masih banyak kekurangan, baik dalam pelaksanaan, pengawalan, maupun mitigasi,” kata Gumarang.














Discussion about this post