“UU MD3 itu lex specialis atau aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum ketika terjadi benturan norma,” katanya.
Gumarang menilai mekanisme melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) seharusnya menjadi pintu awal untuk menguji apakah tindakan anggota DPRD tersebut dilakukan dalam kapasitas tugas kelembagaan atau di luar fungsi dewan.
Menurut dia, hak imunitas bukan berarti anggota dewan kebal hukum.
Namun negara memang memberikan perlindungan tertentu agar anggota legislatif tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan pendapat, maupun memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Hak imunitas itu diberikan untuk melindungi tugas dewan baik di dalam maupun di luar rapat dalam bentuk pernyataan dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut penting karena tugas anggota dewan sangat rentan bersinggungan dengan kepentingan politik, korporasi, maupun kekuasaan ekonomi.
Karena itu, kata dia, mekanisme hukum terhadap anggota DPRD tidak bisa disamakan begitu saja dengan warga biasa.
Meski demikian, Gumarang menegaskan hak imunitas dapat gugur apabila terbukti anggota dewan melakukan pelanggaran etik atau bertindak di luar tugas dan kewenangannya.
“Kalau terbukti bukan sedang menjalankan fungsi dewan atau ada pelanggaran etik, maka hak imunitas itu gugur,” katanya.
Baca Juga : Fordayak Kotim Bela Parimus dan Kades Dematius : Gugatan PT. BAP Dinilai Salah Sasaran
Karena itu, Gumarang mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak semata-mata mengedepankan pendekatan hukum formal dan gugatan bernilai besar.
“Kalau semua persoalan sosial dibawa ke ruang gugatan dan masyarakat, anggota dewan yang menyuarakan aspirasi dianggap melawan hukum, maka ruang demokrasi bisa menjadi sempit,” ujarnya.
Ia juga menilai penjelasan perusahaan yang menyebut gugatan ditujukan kepada nama personal tidak otomatis menghapus dimensi sosial dan politik dari perkara tersebut.
Sebab dalam praktiknya, publik tetap melihat pihak-pihak yang digugat sebagai representasi lembaga adat, pemerintahan desa, maupun wakil rakyat yang sedang mendampingi masyarakat.
“Secara formal mungkin nama pribadi. Tapi secara sosiologis publik melihat mereka menjalankan fungsi sosial dan kelembagaan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Gumarang berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara hati-hati dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
Baca Juga : Kunjungi Bapenda Bartim, Bupati Yamin Dorong Penggalian PAD
Menurutnya, konflik agraria yang menyeret tokoh masyarakat, kepala desa, hingga anggota DPRD tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan partisipasi publik di daerah.
“Jangan sampai masyarakat atau wakil rakyat menjadi takut menyuarakan aspirasi hanya karena ancaman gugatan bernilai fantastis,” Demikian Gumarang. [Red]














Discussion about this post