Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik gugatan perdata senilai lebih dari Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP) terhadap Damang Adat Telawang, Kepala Desa Sebabi, dan anggota DPRD Kotim Parimus terus memantik respons dari berbagai kalangan.
Kali kedua tanggapan ini datang dari pengamat hukum, sosial, politik dan pembangunan di Kalimantan Tengah, M. Gumarang.
Dalam keterangannya kepada KaltengToday.com, Gumarang menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang menyebut gugatan tersebut ditujukan kepada individu secara personal, bukan dalam kapasitas jabatan.
Menurut dia, argumentasi tersebut tidak serta-merta menghapus konteks tugas dan fungsi kelembagaan yang melekat pada pihak-pihak yang digugat, khususnya anggota DPRD.
“Gugatan PMH PT Bina Sawit terhadap anggota dewan Parimus adalah perkara perdata. Namun gugatan itu tetap akan terbentur dengan mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu melalui proses Badan Kehormatan (BK) Dewan,” ujar Gumarang.
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, anggota DPRD memiliki hak imunitas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang dikenal sebagai UU MD3.
Hak imunitas tersebut memberikan perlindungan kepada anggota dewan ketika menjalankan tugas, fungsi pengawasan, menyampaikan pendapat, maupun memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kerja kelembagaan legislatif.
Baca Juga : PT. BAP Buka Suara soal Gugatan Rp100 Miliar terhadap Damang, Kades, dan Anggota DPRD Kotim
Karena itu, menurutnya, tidak bisa serta-merta seorang Anggota DPRD diposisikan sebagai individu biasa apabila tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan fungsi representasi rakyat.














Discussion about this post