Kalteng Today – Sampit,- Pengamat pembangunan dan kebijakan di Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Gumarang menilai penyebab kerusakan jalan dalam Kota Sampit tidak bisa serta merta disalahkan kepada angkutan CPO yang ikut melintas. Namun ada 4 faktor penyebabnya.
“Yang pertama perlu kita cermati jalan lingkar selatan yang di jadikan jalan angkutan truck CPO oleh pemerintah daerah sudah puluhan tahun belum juga diselesaikan pembangunan pengaspalannya yang layak untuk dilewati kepentingan angkutan, yang sudah tentu untuk menopang perekonomian daerah karna merupakan arus kelancaran keluar masuk barang,” kata Gumarang, Minggu (24/1/2021) kepada kaltentoday.com.
Karena itu lanjutnya, jika jalan lingkar selatan fungsional sebagaimana mestinya itu juga akan membantu mengurai kepadatan lalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas, maka dari itu tak bisa disalahkan para supir angkutan truck CPO karena tak ada pilihan jalan lain.
Yang kedua jelas Gumarang, menimbulkan pertayaan kenapa jalan lingkar selatan dibiarkan begitu saja keberadannya tidak layak dilewati padahal jalan tersebut adalah nyata-nyata merupakan poros ekonomi? Mengapa tak serius diperjuangkan ? Ini seharusnya menjadi Evaluasi untuk pemerintah daerah.
“Ketiga rusaknya jalan dikota bukan saja karena dilewati oleh angkutan truck tapi diduga kualitas jalan yg tidak memadai dan juga sudah saatnya kelas jalan ditingkatkan baik kualitas maupun ruasnya (lebar aspal) karena intensitas lalu lintas dalam kota sampit sudah meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Sopir CPO Korban Tabrak Lari di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya Akhirnya Meninggal
Dan yang terakhir tambahnya, selama ini funsi pemeliharaan jalan tidak maksimal dari dinas PUPR Kotim sebagai yang bertanggung jawab sehingga rusak jalan bertambah parah dimana mana dalam kota Sampit.
“Harus diingat akibat jalan rusak ini apabila ada masyarakat mengalami kecelakan yang diakibatkan jalan rusak bisa saja mereka menggugat pemeritah daerah kotim untuk minta pertangggung jawaban secara hukum melalui gugatan class action,” Demikian Gumarang. [Red]














Discussion about this post