Kaltengtoday.com, Sampit – Polemik laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, mendapat sorotan dari kalangan Pengamat hukum, Kebijakan Publik dan Politik.
M.Gumarang yang diwawancarai awak media ini, Senin (16/02/2026) menilai, langkah hukum sebaiknya menjadi opsi terakhir dalam dinamika penyampaian aspirasi publik.
Baca Juga : Polemik KSO di Kotim: Aksi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Tuntut Ketua DPRD Kotim
Menurutnya, dalam konteks aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Tantara Lawung Adat Mandau Talawang pada Jum’at 13 Febuari 2026 kemarin, tudingan yang muncul saat penyampaian aspirasi perlu disikapi secara proporsional dan kenegarawanan.
Disarankan Bangun Ruang Dialog
Pengamat hukum, Kebijakan Publik dan Politik ini menyarankan agar Ketua DPRD, atas nama kelembagaan, memanggil pihak yang menyampaikan dukungan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terbuka.
“Sebaiknya dibangun ruang dialog. Jika memang ada tudingan yang dianggap sebagai dugaan fitnah, selesaikan melalui mediasi dan klarifikasi. Itu bagian dari tindak lanjut aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, rasa ketidakpuasan atau kekecewaan masyarakat atas tanggapan terhadap aspirasi dapat berkembang menjadi kritik yang bersifat dugaan.
Namun, hal tersebut menurutnya tetap merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi dengan kepala dingin.
Aspirasi Tidak Serta Merta Objek Pidana
Lebih lanjut, ia berpandangan bahwa materi penyampaian aspirasi dalam forum demonstrasi tidak serta-merta dapat dijadikan objek tindak pidana pencemaran nama baik.
“Materi penyampaian aspirasi merupakan bagian dari proses demokrasi. Tidak semua pernyataan dalam konteks unjuk rasa bisa langsung dipidanakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa perkara pencemaran nama baik termasuk kategori delik aduan, yang dalam praktiknya kerap berujung pada penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana semangat pembaharuan KUHP dan KUHAP.
Baca Juga : Berujung Laporan Polisi, Ketua DPRD Kotim Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Disarankan bangun ruang dialog terhadap adanya tundingan atas dugaan fitnah yang terjadi saat dalam penyampaian aspirasi, jadi tidak perlu dilakukan proses hukum apalagi sifat pengaduan delik aduan, nanti ujung-ujungnya juga “Restorative Justice” sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru,”ungkapnya.
Karena itu, ia menyarankan penyelesaian dialogis lebih dikedepankan dibanding proses hukum formal yang berpotensi memperpanjang polemik.














Discussion about this post