kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah memutus 89 perkara pidana.
” Dari 86 perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau, sebanyak 89 perkara putus sepanjang tahun 2021 ini, ” ucap Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Dr. Nenny Ekawaty Barus SH.MH, Selasa (14/12/2021)
Dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021, kata Nenny, 14 diantaranya Banding dan 5 Kasasi.
” Sementara untuk perkara Tilang, pada tahun 2021 terdapat 350 perkara masuk, ” jelas Nenny
Lanjutnya, pada tahun 2018 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 15 perkara, Putus 7, Banding 2 dan Tilang 623 perkara.
Pada tahun 2019 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 100 perkara, Putus 95, Banding 9 dan Kasasi sebanyak 5 perkara serta Tilang 2.549 perkara.
Pada tahun 2020 jumlah perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau 120 perkara, Putus 124, Banding 7 dan Kasasi sebanyak 2 perkara serta Tilang 350 perkara.
” Kemudian pada tahun 2021 ini, jumlah perkara masuk sebanyak 86 perkara, Putus 89, Banding 14, Kasasi 5,.dan Tilang 350 perkara, ” jelas Nenny
Baca Juga : Â KPT Palangka Raya Kunker ke Kantor Pengadilan Negeri Pulpis
KPN Pulpis juga menyampaikan bahwa sejak tanggal 8 Desember 2021 Pengadilan Negeri Pulang Pisau telah menempati bangunan gedung baru, yakni di Jalan Trans Kalimantan KM. 86 samping kantor Polres Pulang Pisau.
Baca Juga : Â DP3AP2KB dan Kantor Pengadilan Agama Pulpis Teken MoU
” Jadi, kepada seluruh masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau silahkan datang langsung ke Gedung Baru Pengadilan Negeri Pulang Pisau di Jalan Trans Kalimantan KM. 86 samping kantor Polres Pulang Pisau, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post