kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Guna menunjang pelayanan yang Prima kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Bumi Handep Hapakat julukan Kabupaten Pulang Pisau, Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau menyediakan pos layanan bantuan hukum atau Posbakum tahun 2023.
Dimana, hal itu dituangkan dalam bentuk penandatanganan kerjasama (MoU) antara Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, SH I MH dengan Posbakum Kalimantan Tengah Aisyiyah,Dr. Sanawiah, S Ag MH.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Media Center kantor Pengadilan Agama setempat, Senin (9/1/2023).
Baca Juga : DP3AP2KB dan Kantor Pengadilan Agama Pulpis Teken MoU
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif, SH I MH mengatakan penandatanganan kerjasama MoU antara Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan Posbakum Kalimantan Tengah Aisyiyah dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan.
Mengingat kata Wiryawan, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
” Ini adalah upaya kami, dalam rangka menunjang pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat, ” kata Wiryawan
Penyediaan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) kata Wiryawan, merupakan usaha nyata Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk terus meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan kepada masyarakat tidak mampu.
” Dengan adanya Pos Layanan Bantuan Hukum, diharapkan masyarakat penerima layanan dapat berkonsultasi dan membuat dokumen hukum yang dibutuhkan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan gratis,” tegas Wiryawan
Baca Juga : Itsbat Nikah di Kecamatan Pandih Batu diikuti 30 Pasangan
Pengadilan Agama Pulang Pisau, lanjutnya, merupakan implementasi pelayanan terhadap masyarakat yang dapat diakses untuk semua lapisan masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
” Diharapkan hadirnya Posbakum ini dapat memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga semua lapisan masyarakat termasuk yang tidak mampu dapat mengakses pengadilan, ” pungkasnya[Red]
Discussion about this post