Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat, julukan dari Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya kerjasama dengan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait pelayanan lintas sektor perubahan data kependudukan.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau Erpan SH.MH saat ditemui awak media pada akhir pekan tadi menuturkan bahwa pihaknya terus berkomitmen guna meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui kerjasama dengan OPD terkait, seperti Dukcapil, PA Pulpis saat ini sudah bisa memberikan Pelayanan Lintas Sektor perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Erpan menjelaskan, bahwa penandatangan MoU dengan Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya bekerjasama terkait perubahan data kependudukan pasca putusan gugatan perkawinan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Pelaksanaan Mou ini kata Erpan, juga bisa sebagai payung hukum bagi Dukcapil dalam melakukan perubahan data penduduk yang diminta oleh kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Baca Juga :Â Dorong Pengisian Data Aplikasi Pemkab Pulpis Gelar Lomba
” Jadi, setelah putusan pengadilan agama mengabulkan permohonan gugatan perceraian, dan sudah berkekuatan tetap, kita baru mengajukan permohonan perubahan data penduduk kepada Dukcapil melalui pesan WhatsApp. Setelah selesai perubahan data kependudukan, kemudian dikirim kembali ke WhatsApp PA, ” jelasnya
Terpisah Kepala Dukcapil Kabupaten Pulang Pisau Subagijo saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dengan PA Pulpis terkait pelayanan perubahan data kependudukan pasca gugatan perceraian.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Optimalisasi SDA Guna Mendongkrak PAD
” Jadi, jika ada putusan gugatan perceraian yang sudah memiliki kekuatan hukum, untuk data perubahan penduduk dan KTP yang bersangkutan nanti akan dikirim oleh petugas PA melalui nomor khusus WhatsApp Dukcapil.Setelah selesai dilakukan perubahan data kependudukannya, kita kirim kembali ke WhatsApp PA. Kita berharap pelayanan lintas sektor ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post