Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Legalitas Formas

by Mulia Gumi
22/01/2021
A A
Penetapan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Harus Memenuhi Legalitas Formas

Anggota DPRD Kalteng H. Maruadi

Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebelum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang kini masih dalam proses pembahasan di DPRD Kalimantan  Tengah (Kalteng), harus terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan.

“Pengakuan ini merupakan bentuk legalitas formal. Maka disini gubernur, bupati, dan wali kota berdasarkan kewenangannya memberikan pengakuan pada masyarakat hukum adat Dayak Kalteng yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perdanya tersebut ke depan,”kata Anggota DPRD Kalteng  H. Maruadi kepada awak media, Jumat(22/1).

Dirinya mengungkapkan proses pengakuan tersebut akan dilakukan oleh suatu kepanitiaan dan kemudian akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validitas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di suatu daerah.

“Setelah mendapatkan penetapan sebagai masyarakat hukum adat, maka mereka masyarakat tersebut berhak mendapatkan perlindungan atas haknya dan pemberdayaan,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, hak – hak hukum adat tersebut antara lain seperti hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat tersebut, hak atas lingkungan hidup, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak mengembangkan serta melestarikan bahasa daerah.

“Selain hak, ada juga kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat hukum adat dan juga untuk menjamin pelaksanaan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,  diatur juga tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama dalam hal melakukan pendataan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan kedepan Pemda juga akan membentuk panitia masyarakat hukum adat dalam melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.

Baca Juga: BUMDes Harus Dikembangkan Oleh Pemerintah Desa

Lebih lanjut, dalam Raperda tersebut diakui adanya mengenai peradilan adat dam lembaga adat yang merupakan penyelenggara hukum adat dan adat istiadat, yang berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat hukum adat.

“Ada juga peraturan mengenai desa adat, bahwa pemerintah provinsi, kota atau kabupaten dapat melakukan penetapan kesatuan masyarakat hukum adat untuk ditetapkan menjadi desa adat, dengan memperhatikan persyaratan berdasarkan peraturan perundangan – undangan,” tutupnya. [Red]

Tags:

Baca Juga

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026

...

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026

...

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026

...

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

...

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

Pesta Hadiah IMPoin 2025 Resmi Diundi, IM3 Apresiasi Loyalitas Jutaan Pelanggan

15/01/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan
Berita

Sektor Pendidikan Non Formal di Bartim, Bertumbuh dan Berjalan Perlahan Mencerdaskan

19/01/2026
Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas
Berita

Tancap Gas, Respon Wabup Bartim Tanggapi Aduan Warga Soal Jembatan Terancam Amblas

19/01/2026
Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman
Gaya Hidup

Kalimantan Masih Diguyur Hujan, Checklist Berkendara untuk Para Pemotor agar Tetap Aman

18/01/2026
5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi
Hiburan

5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa: Dari Horor, Komedi, hingga Animasi

17/01/2026
Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah
Berita

Teras Narang: Kerja Cepat dan Kolaboratif Kunci Legislasi Berpihak pada Daerah

15/01/2026
Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus
Berita

Tiga Raperda Strategis Masuk Pembahasan, DPRD Kalteng Bentuk Dua Pansus

15/01/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.