Kalteng Today – Palangka Raya, – Sebelum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang kini masih dalam proses pembahasan di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), harus terlebih dahulu dilakukan proses pengakuan.
“Pengakuan ini merupakan bentuk legalitas formal. Maka disini gubernur, bupati, dan wali kota berdasarkan kewenangannya memberikan pengakuan pada masyarakat hukum adat Dayak Kalteng yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Perdanya tersebut ke depan,”kata Anggota DPRD Kalteng H. Maruadi kepada awak media, Jumat(22/1).
Dirinya mengungkapkan proses pengakuan tersebut akan dilakukan oleh suatu kepanitiaan dan kemudian akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validitas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di suatu daerah.
“Setelah mendapatkan penetapan sebagai masyarakat hukum adat, maka mereka masyarakat tersebut berhak mendapatkan perlindungan atas haknya dan pemberdayaan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, hak – hak hukum adat tersebut antara lain seperti hak atas wilayah adat, hak atas tanah di wilayah adat tersebut, hak atas lingkungan hidup, hak atas pembangunan, hak atas spiritualitas dan kebudayaan, dan hak mengembangkan serta melestarikan bahasa daerah.
“Selain hak, ada juga kewajiban yang harus dipatuhi oleh masyarakat hukum adat dan juga untuk menjamin pelaksanaan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, diatur juga tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, terutama dalam hal melakukan pendataan,” jelasnya.
Dirinya menegaskan kedepan Pemda juga akan membentuk panitia masyarakat hukum adat dalam melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan.
Baca Juga:Â BUMDes Harus Dikembangkan Oleh Pemerintah Desa
Lebih lanjut, dalam Raperda tersebut diakui adanya mengenai peradilan adat dam lembaga adat yang merupakan penyelenggara hukum adat dan adat istiadat, yang berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan masyarakat hukum adat.
“Ada juga peraturan mengenai desa adat, bahwa pemerintah provinsi, kota atau kabupaten dapat melakukan penetapan kesatuan masyarakat hukum adat untuk ditetapkan menjadi desa adat, dengan memperhatikan persyaratan berdasarkan peraturan perundangan – undangan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post