kaltengtoday.com, – Kasongan, – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga meminta semua organisasi dan lembaga yang menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar mentaati aturan dan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah pusat ataupun Pemkab setempat. Terlebih dalam melakukan pencatatan dan pelaporan transparansi hibah yang dapat dipertanggungjawabkan.
” Setiap perangkat kerja daerah harus mematuhi semua ketentuan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan. Bahkan, setiap SOPD harus melakukan koordinasi bersama penerima hibah dari pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat,” Katanya Senin (18/10/2021).
Menurutnya, koordinasi dana hibah yang dilakukan antara BPKAD dan sejumlah organisasi dan lembaga seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), KONI, serta sejumlah ormas dan lembaga yang mendapatkan dana hibah di Kabupaten Katingan juga wajib dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuannya, agar dana hibah yang dibelanjakan atau digunakan tersebut sesuai dengan perencanaan kebutuhan yang diajukan. Sehingga, tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Maksudnya, disamping penggunaannya tepat sasaran, saat membuat pertanggungjawabannya pun, dirinya meminta kepada semua penerima hibah, agar tepat waktu.
Dalam membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawabannya maksimal pada tanggal 10 Januari di tahun berikutnya.
“Misalnya, penggunaan dana hibah tahun 2021, maka laporan pertanggung jawabannya maksinal pada 10 Januari 2022,” terang mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Upayakan Penyelesaian Vaksinasi Covid-19
Jika melebihi dari waktu tersebut, menurutnya akan menjadi pertimbangan kepada organisasi yang bersangkutan untuk tidak dikucurkan lagi dana hibah di tahun mendatang.
Baca juga :Â Pemkab Katingan Evaluasi Penanganan Banjir
“Aturan ini sudah ada di dalam salah satu persyaratan organisasi untuk mendapatkan dana hibah dimaksud,” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post