kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau uterus berupaya menyukseskan gerakan vaksinasi di daerah tersebut. Bahkan, untuk menyukseskan vaksinasi pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong penerima program bantuan sosial seperti sembako, bantuan tunai non-pangan (BTNP) dan PKH untuk melakukan vaksinasi.
Bahkan belum lama tadi, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pulang Pisau telah melayangkan surat kepada seluruh camat terkait hal tersebut. Surat tertanggal 7 Desember 2021 itu ditandatangani Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.
“Ini untuk membantu mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. Jadi bagi penerima bantuan sosial yang belum vaksin agar bisa segera melakukan vaksinasi,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun, Jumat (17/12/2021)
Tawun mengungkapkan, dalam surat tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
“Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan atau denda,” ungkap Tawun.
Baca juga : Pemkab Pulpis Kaji Cepat Dampak Karhutla
Dia mengungkapkan, kementerian kesehatan telah melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga : Pemkab Pulpis Optimalisasi SDA Guna Mendongkrak PAD
“Yang dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yakni yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post