Kalteng Today – Sampit,- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad mendukung kebijakan pemerintah terkait diwajibkannya seluruh pengurus mesjid dan mushalla menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, seiring akan meningkatnya kegiatan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Agama bahwa diperbolehkan melaksanakan shalat tarawih berjamaah, tapi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Karena itu hal ini wajib dipatuhi bersama karena bukan saja untuk kepentingan pengurus masjid, tetapi juga orang banyak,” kata, Hairis, Sabtu (10/4/2021) di Sampit.
Menurutnya, imbauan tersebut sangat baik dipatuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, nantinya pengurus masjid atau mushalla diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak antar jamaah, jumlah jamaah maksimal hanya 50 persen kapasitas masjid atau mushalla, serta setiap jamaah wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.
“Ini harus dipatuhi bersama agar semua merasa aman dan nyaman, nantinya juga Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur akan memantau secara rutin untuk memastikan masjid atau mushalla menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai aturan, sehingga hal ini harus benar-benar dipatuhi bersama,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Dianggap Meresahkan, DPRD Kotim Minta Evaluasi Izin Koperasi Berbunga Tinggi
Legislator PAN ini mengingatkan pentingnya kesehatan semua orang. Karenanya seluruh pengurus mesjid dan mushola agar selalu rutin memantau perkembangan zona merah yang akan diinformasikan pemerintah daerah, Kalau ada zona merah maka harus di perketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatannya.
“Kita juga harus bersyukur saat ini kasus penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur mulai menurun, sama-sama kita harapkan penularan virus mematikan ini akan berakhir pada bulan suci Ramadhan ini sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitas secara normal,” Demikian Hairis. [Red]














Discussion about this post