kaltengtoday.com, – Kapuas – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), Kapuas mengharapkan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kapuas dapat menghindari Pemerintah Desa jangan sampai terjerat hukum.
Hal ini disampaikan Srikandi Partai Amanat Nasional(PAN),Indah Ayu Lestari,penerangan hukum yang diberikan Kepala Kejari Kapuas beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan agar penggunaan anggaran pusat jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi.
Baca juga :Â Sekwan DPRD Kapuas Ikut Rakorda Asdeksi Se Kalteng
“Penerangan hukum yang diberikan Kejari Kapuas sangat penting bagi perangkat desa dan kelurahan agar terhindari masalah hukum,”kata Anggota Dewan Indah Ayu Lestari saat di temui diruang Komisi III,Senin 4 April 2022.
Legislator partai berjulukan matahari terbit itu,menyampaikan kepada perangkat desa dan kelurahan agar lebih bijak dalam pengelolaan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN).
“Dengan diberikan penerangan hukum,tentu sebagai warning bagi perangkat desa dan kelurahan berhati hati dalam menggunakan Dana Desa dan dana Kelurahan,”ungkapnya.
Baca juga :Â Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas Akan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Ia berharap,tidak ada lagi kasus hukum yang menjerat aparat pemerintahan desa akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.Sehingga desa lebih berkembang baik dari infrastruktur jalan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
“Saya berharap kedepan tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum tipikor seperti yang sudah terjadi,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post