kaltengtoday.com, Kasongan – Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penerapan jaksa jaga desa di Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dalam menjaga desa ini, sejumlah aturan dan payung hukum yang harus sesuai koridor dan dipatuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peroniko mengatakan, pihaknya terus menjaga desa yang merupakan suatu prioritas yang diprakarsai gagal mengetahui tugas, wewenang dan fungsi bagi masyarakat serta menjadi suatu langkah awal agar desa mengerti akan hukum hal-hal yang boleh dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga :Â Sekda Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Polsek Kahayan Hilir
” Entitas ini menekan penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa. Sehingga, kesalahan yang terjadi tidak menghantui dan membuat ketakutan para pemerintah desa itu sendiri ,” Katanya, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, jaksa jaga desa ini menjadi penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Katingan yang memiliki tujuan untuk memberikan edukasi dan wawasan kepada seluruh kepala desa di kecamatan tersebut. Sekaligus langkah preventif untuk mengurangi adanya tindak pidana korupsi serta bentuk kontribusi penegak hukum terhadap
pelaksanaan pembangunan.
Baca Juga :Â Sopir Angkutan Pasir dan Tanah Uruk Menganggur, Pembangunan Terancam Terhambat
” Iya ini dalam bentuk penerangan hukum dilakukan secara preventif dengan membuka ruang koordinasi terkait dengan apa yang tidak boleh dilakukan secara hukum dalam pengelolaan dana desa kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkatnya karena unsur kesengajaan dan kurangnya pemahaman.
” Dalam pengelolaan dana desa ini harus berhati-hati sehingga membuat kesalahan yang dapat merugikan keuangan negara,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post