Kaktengtoday.com, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, telah membuka calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), yang dimulai sejak 21 September lalu hingga 27 September mendatang.
Kepala Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, perekrutan calon anggota panwascam tersebut mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga :Â Bawaslu Kalteng Temukan Enam Personelnya Tercatat sebagai Anggota Parpol
“Di dalam aturan tersebut, masyarakat harus dapat memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota panwascam,” katanya, Minggu (25/9/2022).
Sejumlah persyaratan untuk dapat mendaftar sebagai calon anggota panwascam tersebut, diantaranya masyarakat harus berusia paling rendah 25 tahun.
Masyarakat juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.
“Calon pendaftar juga tidak pernah menjadi tim kampanye calon Presiden, DPR, DPRD kabupaten/kota serta Gubernur, sekurang-kurangnya lima tahun,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Endrawati, calon pendaftar juga harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah apabila terpilih.
Sementara, bagi masyarakat yang berstatus PNS, harus mendapatkan izin dari atasan jika ingin mendaftar sebagai calon anggota panwascam.
“Semua ini tentunya untuk mendapatkan anggota panwascam yang benar-benar memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, dapat mendaftar sebagai calon anggota panwascam dengan menyertakan fotokopi KTP, pas foto dengan latar belakang warna terbaru ukuran 4X6 sebanyak tiga lembar.
Baca juga :Â Dewan Ingatkan KPU Kalteng Bawaslu Kalteng Gunakan Anggaran Dengan Efektif
Kemudian fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, daftar riwayat hidup, surat kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan bebas narkoba hingga surat izin dari atasan langsung bagi pendaftar yang berstatus PNS.
“Selain itu pendaftar juga harus menyertakan sejumlah surat penyataan yang bisa didapatkan di website resmi Bawaslu, palangkaraya.bawaslu.go.id,” jelasnya.
Terakhir, dokumen persyaratan dibuat masing-masing tiga rangkap, yang terdiri dari satu dokumen asli dan dua fotokopi, yang nantinya dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5.
“Pendaftaran ini dibuka secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Jadi kalau ada oknum-oknum yang meminta sejumlah uang, laporkan kepada kami,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post