kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang pria berinisial H alias A (39) dibekuk Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibekap Resmob Polres Kapuas dirumahnya Selat Hulu RT 05 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (31/1/2023) pukul 17.00 Wib.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) Yamaha Fino KH 5399 JI milik korban berinisial S (40) warga Desa Jabiren RT 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, 11 Januari 2023 pukul 08.30 Wib.
Penangkapan terduga pelaku Curanmor tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin , Rabu (1/2/2023).
Baca Juga :Polres Seruyan Tangkap Pencuri Tabung Elpiji yang Sering Beraksi di Kuala Pembuang
” Tim Resmob Polres Pulang Pisau dibekap Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan H alias A yang diduga sebagai pelaku tindak pidana sepeda motor di Kecamatan Jabiren Raya, ” ucap AKP Daspin
” Pelaku diamankan di rumahnya di Selat Hulu RT 05 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (31/1) pukul 17.00 Wib, ” kata AKP Daspin menjelaskan
Pria asal Subang Jawa Barat itu menjelaskan peristiwa tindak pidana Curanmor tersebut terjadi pada Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar 08.30 Wib.
Saat itu, korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Fino KH 5399 JI, dan tiba di jalan Lintas Kalimantan RT. 06 Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya, persis di depan warung SAM.
Kemudian korban memarkir sepeda motor tersebut, dan langsung duduk di warung. Tidak lama, kata Daspin, temannya berinisial P meminjam sepeda motor tersebut untuk mengambil parang.
Baca Juga :Masyarakat Diimbau Waspada Pencurian Pada Rumah Kosong
Namun, setelah beberapa saat kembali lagi dan langsung memarkir sepeda motor tersebut ditempat semula dengan kunci kontak masih menempel di motornya (lupa mencabut).
Korban bersama dengan P, TP dan MS langsung menuju lahan yang mau ditebas dengan meninggalkan sepeda motor tersebut terparkir di depan warung.
Sekitar pukul 10.47 Wib korban bersama dengan teman-temannya kembali dari lahan dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.980.000, dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya, ” terang AKP Daspin.[Red]
Discussion about this post