Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial AM (36) warga Kelurahan Petuk Barunai terpaksa harus berurusan dengan polisi. AM terpaksa mendekam di tahanan Polsek Rakumpit setelah diduga kuat melakukan pencurian ponsel jenis Vivo Y22 pada sebuah toko sembako kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 76
Kapolsek Rakumpit Ipda Joko Susilo menerangkan, pencurian yang dilakukan pelaku terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapat petunjuk yang pelaku pencuriannya mengarah kepada AM.
Baca Juga : Unit Resmob Polres Seruyan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Diamankan di Manismata
“Awalnya AM tidak mengaku melakukan pencurian. Namun dari bukti-bukti yang kami temui, AM pun akhirnya mengakui perbuatannya,” kata kapolsek, Kamis (26/10/2023).
Pencurian bermula saat korban memutar musik melalui ponsel yang diletakkan di dalam warung sembako. Dia kemudian meninggalkannya sejenak, namun saat kembali ponsel itu telah raib.
“Meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rakumpit,” ucapnya.
Baca Juga : Hasil Pengembangan Polisi, Pelaku Pencurian HP di Barsel Akhirnya Dibekuk
Penyelidikan pun dilakukan yang tak lama setelah itu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Awalnya pelaku sempat mengelak telah mengambil ponsel korban. Namun setelah diinterogasi akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pencurian.
“Setelah mengakui perbuatannya, pelaku akhirnya menyerahkan barang bukit milik korban yang ternyata selama ini disimpan dan digunanya untuk pemakaian sehari-hari,” ungkap Joko. [Red]
Discussion about this post