Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mendukung langkah pemerintah kabupaten untuk mencabut izin operasional PT Bulvari Prima Cemerlang yang mengedarkan minuman keras di Kotim lantaran tidak sesuai dengan perizinan awal.
“Sangat kita dukung langkah tegas itu. Pemerintah memang harus lebih dulu hadir daripada nanti masyarakat yang bersikap sendiri,” katanya, Minggu 15 November 2020.
Menurutnya, penjualan miras di gudang Jalan HM Arsyad, Manggis 3 Kecamatan MB Ketapang itu memang meresahkan. Bahkan laporan itu masuk ke DPRD Kotim.
Berawal dari itu mereka langsung mengunjungi dan menelusuri bersama pihak kantor Dimas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu itu.
“Ternyata informasi itu benar bahwa di situ tempat penjualan atau distributor miras golongan B dan C. Bukan lagi sesuai izin awal yakni miras golongan A tadi. Artinya sudah menyalahi maka wajar perizinannya dicabut dan tidak berizin lagi,” tegasnya.
Khozaini meminta agar Satpol PP aktif melakukan pengawasan di gudang. Jangan sampai masih ada aktivitas lagi. Karena pemerintah sudah menyatakan mencabut perizinannya.
“Sekarang tugas Satpol PP memastikan bahwa di situ tidak ada lagi kegiatan apapun. Jangan sampai aktivitas itu masih berjalan karena di situ wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan,” ungkapnya.
Sebelumnya Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu akan mengajukan pencabutan izin PT Bulvari Prima Cemerlang.
Usaha yang bergerak di bidang sub distributor minuman kelas golongan A itu dianggap menyalahi dari perizinannyaa sebab mengedarkan minuman keras golongan B dan C.
Hal itu setelah adanya peninjauan lapangan antara Komisi I DPRD Kotim dipimpin Agus Seruyantara diikuti Khozaini, Ardiansyah dan anggota Komisi II, Paisal Darmasing dan Kepala DPMPTSP Kotim dengan sejumlah stafnya. Mereka menemukan gudang yang itu tertutup rapat dan di lokasi tidak ada pemilik usaha itu. [Red]














Discussion about this post