Kalteng Today – Sampit, – Resmob Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng, kembali menangkap pelaku tindak pidana Asusila atau pencabulan anak dibawah umur. Pelaku yang berinisial Az diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 13 tahun.
Kejadian ini terjadi pada Kamis, (23/7) sekitar pukul 06.30 WIB di Komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, kejadian itu saat korban keluar rumah untuk main ke tempat temannya, namun hingga pukul 20.00 WIB korban tidak pulang.
Selanjutnya pelapor melakukan pencarian terhadap korban dengan mendatangi rumah temannya yakni saksi 1. Namun korban tidak ditemukan. Jelasnya, Senin (27/7).
Kemudian, orang tua korban dengan saksi 1 pulang ke rumah. Sampai di rumah, ayah korban (pelapor) mendapatkan telepon dari saksi 2, bahwa anaknya ada pulang ke rumah saksi 2. Setelah itu pelapor dan saksi 1 menjemput korban di rumah saksi 2 untuk dibawa pulang. Ujarnya.
Saat berada di rumah saksi2, pelapor dan saksi 1 curiga bahwa anak pelapor mengenakan baju bukan miliknya saat pergi dari rumah.
“Kemudian saksi 1 bertanya kepada korban kenapa baju diganti segala ? Dijawab oleh korban tadi diajak oleh terlapor yang mengaku bernama Az ke komplek Pasar Rakyat Mentaya Sampit,”paparnya.
Bahkan, dikatakan korban bahwa terlapor melakukan aksi aksi tak senonoh dengan diraba -rabanya tubuh korban oleh terlapor.
Setelah itu terlapor membuka baju korban kemudian terlapor menurunkan celana korban selutut setelah itu terlapor melakukan pencabulan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan atas perbuatan terlapor dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna lidik lebih lanjut. Paparnya.
baca Juga : Ini Pesan Kepala Kemenag Kotim , Untuk Masyarakat Yang Berkurban
Kata Kapolres, kronologi penangkapan terhadap terlapor yakni pada Sabtu, 25 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Team Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku an. Az berada di rumah pamannya Bahtiar yang beralamat Jalan Suka Maju, Desa Belanti Km 15. Tiba disana sekitar pukul 15.25 wib team Resmob mendatangi rumah keluarga dari Az,ujarnya.
Setelah sampai di TKP ternyata Aziz ada di dalam rumah tersebut, akhirnya Team Resmob mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian celana dalam perempuan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post