Pernyataan itu menjadi menarik karena memperlihatkan bagaimana konflik agraria kini mulai menyeret ruang demokrasi ke dalam pusaran sengketa korporasi.
Baca Juga : Pembatasan BBM Dinilai Tepat, DPRD Kalteng: Untuk Stabilitas dan Efisiensi Energi
Jika wakil rakyat dapat ikut digugat ketika mendampingi warga, maka publik tentu berhak bertanya apakah ruang pengawasan terhadap perusahaan masih benar-benar aman?
Ketika ditanya soal kemungkinan perkara ini masuk kategori SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), Sapriyadi mengaku melihat adanya indikasi ke arah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Ia merujuk Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat secara perdata.
“Walaupun konteks perkara ini agraria dan perkebunan, semangat perlindungan partisipasi publik tetap relevan ketika masyarakat memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Dalam pembelaannya nanti, pihak tergugat juga mengaku akan membedah banyak aspek mendasar mulai dari legalitas HGU perusahaan, titik koordinat lahan sengketa, status objek tanah, hingga kewajiban plasma dan riwayat ganti rugi masyarakat.
Artinya, sidang ini berpotensi membuka lebih banyak lapisan konflik yang selama ini hanya beredar dalam narasi sepihak. Meski perkara kini sudah masuk pengadilan, Sapriyadi memastikan pintu damai belum tertutup.
Ia mengingatkan bahwa hukum acara perdata sendiri sebenarnya mengedepankan mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Kami selalu membuka ruang dialog. Jika perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma, lahan, dan hak masyarakat secara adil, tentu ruang damai tetap terbuka,” ujarnya.
Baca Juga : DPRD Kalteng Tegaskan Perlindungan Status ASN di Tengah Kebijakan Efisiensi
Namun di balik seluruh argumentasi hukum itu, satu kalimat Sapriyadi mungkin menjadi inti paling sederhana dari konflik panjang di Telawang, “Masyarakat hanya meminta haknya diselesaikan secara adil.”
Kalimat yang terdengar sederhana, tetapi di negeri korporasi perkebunan sawit, sering kali itu justru menjadi tuntutan paling sulit diwujudkan. [Red]














Discussion about this post