Dalam pandangan pihak tergugat, akar persoalan sesungguhnya justru berada pada tuntutan plasma yang hingga kini dianggap belum diselesaikan secara tuntas.
Sapriyadi menyinggung kewajiban plasma perusahaan yang telah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021. Regulasi itu mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas HGU atau area perizinan.
“Jika kewajiban plasma belum dipenuhi, maka masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut secara hukum,” ujarnya.
Pernyataan ini seperti memperlihatkan wajah lain dari konflik Telawang. Bahwa perkara ini mungkin bukan semata soal portal, pondok, atau tuduhan menghalangi aktivitas perusahaan. Tetapi tentang akumulasi tuntutan lama yang merasa tak pernah benar-benar dijawab.
Masuknya nama anggota DPRD Kotim, Parimus, sebagai tergugat juga mendapat sorotan khusus dari tim kuasa hukum.
Menurut Sapriyadi, harus ada garis tegas antara tindakan melawan hukum dengan fungsi konstitusional anggota legislatif yang menyerap aspirasi rakyat.
Ia menegaskan anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan representasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika kehadiran anggota DPRD semata-mata menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, maka hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari tugas konstitusionalnya,” kata Sapriyadi.














Discussion about this post