Kaltengtoday.com, Sampit – Gugatan perdata senilai Rp100 miliar lebih yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) terhadap damang adat, Kepala Desa, hingga anggota DPRD Kotim kini mulai memasuki ruang yang lebih serius perdebatan tentang hak konstitusional masyarakat adat dan dugaan pembungkaman partisipasi publik.
Penasihat hukum para tergugat, Sapriyadi SH, menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sekadar sengketa biasa antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, perkara ini menyentuh lapisan yang jauh lebih dalam mulai dari hak masyarakat adat, kewajiban plasma perusahaan, hingga posisi warga ketika memperjuangkan tanah dan hak ekonominya sendiri.
Sapriyadi menegaskan pihaknya menghormati hak setiap orang maupun korporasi untuk mengajukan gugatan perdata. Namun ia mengingatkan, gugatan dengan angka fantastis seperti kerugian materiil ditaksir Rp4,48 miliar dan immateriil Rp100 miliar ini harus diuji secara ketat dan hati-hati di persidangan.
Sebab menurutnya, jangan sampai hukum justru berubah menjadi alat tekanan psikologis terhadap masyarakat kecil.
“Jangan sampai gugatan dengan nilai besar ini justru menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah,” ujar Sapriyadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada, Kamis malam 7 Mei 2026.
Pernyataan itu terasa penting di tengah situasi Telawang yang selama bertahun-tahun dibayangi konflik lahan dan tuntutan plasma. Di satu sisi berdiri korporasi dengan kekuatan modal dan perangkat hukum lengkap. Di sisi lain ada masyarakat adat yang merasa hak ekonominya belum pernah benar-benar dituntaskan.
Sapriyadi mengingatkan bahwa konstitusi sebenarnya telah memberi pengakuan jelas terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
Baca Juga : DPRD Kalteng Tunggu Hasil Fasilitasi Raperda Pertambangan dari Kemendagri
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kata dia, secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, hak masyarakat atas tanah juga mendapat perlindungan dalam UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Karena itu, menurutnya, konflik di Telawang tidak bisa semata-mata dibaca dari sudut pandang kerugian perusahaan.
“Ada hak masyarakat yang juga harus dilihat dan diuji secara adil,” katanya.














Discussion about this post