Kalteng Today – Kapuas, – Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Kapuas sampai saat ini sudah menelan anggaran sekitar Rp 63 Miliar lebih hingga penerapan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Untuk informasi sampai saat ini anggaran yang digelintorkan untuk penanganan Covid 19 sudah mencapai Rp Rp 63.637,881,970,-,” terang Ketua Harian Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga kepada awak media di posko Covid – 19, Selasa(9/6/2020).
Maka itu lanjut dia,sebagai upaya pencegahan masyarakat harus membentuk kelompok agar bisa membentengi diri dari penularan transmisi lokal yang meningkat setiap saat.
Sebab transmisi lokal penularan sangat cepat sehingga perlu informasi dan kejujuran.Jangan sampai ketika diantar ke RSUD sudah sakit parah.Hingga pasien meninggal pun berturut turut dalam satu pekan.
“Kita sudah punya PSC 119,perlu informasi apa bila ada pasien yang terpapar segera mengubungi jangan sampai sudah parah baru ke RSUD dalam status ODP belum diambil Swab sudah meninggal,”imbuhnya.
Dijelaskan,Panahatan Sinaga,dengan anggaran besar yang sudah digelontorkan untuk penanganan Covid 19 harus didukung sepenuhnya oleh masyarakat jangan sampai PSBB tidak memutus mata rantai penularan Covid-19 .Justru mempertahankan situasi dan kondisi masyarakat.
“Kita harus berkomitmen sampai dimana penggunaan anggaran ini,semua untuk masyarakat agar bisa melewati pandemi Covid 19,”ujarnya.
Baca Juga:Â Selama PSBB Masyarakat Kabupaten Kapuas Dipermudah Belanja Melalui Online
Kepala BPBD Kapuas itu menambahakan,banyak pengusaha yang bertanya aktifitas mereka sangat terbatas.Memang penerapan PSBB di kawasan pasar yang biasanya 24 jam kini dibatasi 6 jam serta penerapan protokol kesehatan Covid 19 menggunakan masker dan jaga jarak sekitar satu meter setengah antar pedagang.
“Ada yang whatsapp ke saya menanyakan aktifitas usaha mereka terbatas,ya kita harus besar selama 14 hari selama PSBB,demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penularan Corana virus,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post