Kalteng Today – Palangka Raya, – Oknum ASN di Lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya yang juga mantan Lurah berinisial KR kini sedang menghadapi kasus yang menjerat dirinya bersama sang anak berinisial ANT karena diduga telah melakukan penipuan jual beli lahan hingga mengakibatkan kerugian terhadap orang lain sebesar Rp. 530 Juta.
Meski keduanya telah menyandang status sebagi tersangka, namun KR ibu dari ANT ini telah dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor kesehatan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi awak media pada, Senin (24/5/2021).
“Ya betul, untuk tersangka KR telah dilakukan penangguhan penahanan karena alsan kesehatan, sementara untuk tersangka ANT tidak ada penangguhan penahanan” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu juga dikatakan bahwa, untuk kasus penipuan jual beli lahan ini bisa saja dicabut oleh pelapor yang menjadi korban yakni berinisial AB jika nantinya, tersangka bersedia mengembalikan seluruh kerugian yang dialami.
“Informasinya dari tersangka KR ini ada upaya untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan penipuan ini, dan untuk korbannya inisial AB sendiri masih menunggu pertanggungjawaban dari kedua pelaku. Apabila nantinya tidak bisa mengembalikan kerugian maka keduanya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku” jelas Kompol Todoan Agung.
Sebagaimana diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kasus penipuan jual beli lahan ini terjadi pada Tahun 2017 lalu, dimana tersangka KR masih aktif menjabat sebagai Lurah di Kota Palangka Raya bersama ANT melakukan penjualan lahan milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik yang sah dengan harga Rp. 750 juta dengan perjanjian surat tanah akan diurus ke BPN.
Setelah menunggu sekian lama, sertifikat lahan tersebut belum juga selesai padahal korban berinisial AB sudah menyetorkan uang sebesar Rp. 530 juta secara berangsur berdasarkan permintaan pemilik lahan melalui Mantan Lurah berinisial KS. Padahal dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pemilik lahan berinisial KS tidak pernah meminta sejumlah uang apalagi menjual lahan melalui tersangka KR dan ANT.
Baca juga :Â Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Palangka Raya
Hingga saat ini, Kasus terjadinya penipuan jual beli lahan ini masih bergulir dan masih ditangani oleh pihak Polresta Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post