Kaltengtoday.com, Kapuas – Kicauan tersangka penggelapan sepeda motor tersangka SB berkicau mengakibatkan AH ikut terseret sebagai pelaku penadah barang hasil kejahatan berhasil di gulung polisi.
Penangkapan terhadap tersangka AH (32),warga Desa Anjir Pasar Lama rt. 04 rw. 00 kel. Anjir Pasar Lama kec.Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Kalsel,merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap SB yang mengakui bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada tersangka AH sebesar Rp 3.000,000,-
Baca Juga : Â Enam Anak Terlibat Pencurian Tiga Motor
“Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengakuan dari SB sehingga kami mengamankan tersangka pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB,”kata AKP Iyudi Hartanto,Kamis 8 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat Reskrim,bahwa Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Trans Kalimantan kilometer. 14,5 (Depan SPBU) Desa Anjir Pasar Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan, diduga bahwa adanya dugaan Tindak Pidana penadahan yang dilakukan oleh tersangka AH membeli 1 unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride, warna hitam dengan nopol DA 6965 KAN dengan nosin; 2BU098471, noka: MH32BU001EJ098457 dari tersangka Subahan yang diduga dari hasil kejahatan.
Baca Juga : Â OJK Tangkap RH, Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru
Ternyata barang tersebut berasal dari tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 21.10 WIB,Di Jalan Trans Kalimantan (Bundaran Besar) Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Telah terjadi tindak pidana kejahatan atau penadahan yang dilakukan oleh Terlapor hal tersebut diketahui dari keterangan Pelaku SB yang melakukan penggelapan,”ujarnya.
Karena tersangka AH telah membeli barang hasil tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana pertolongan jahat atau penadahan.[Red]
Discussion about this post