Kalteng Today – Sampit, – MN alias Yakin (28) diciduk Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 di Jalan Delima 6 Rt 007 Rw 006 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna ungu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pria 28 tahun tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku di TKP,”Jelasnya, Kamis (17/12).
Seluruh barang yang ditemukan petugas kepolisian diakui adalah milik pelaku sendiri.
“Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ucapnya.
Baca Juga :Â Polda Kalteng Amankan Pengedar Dengan 12 Gram Sabu Siap Edar di Sampit
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post