Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil meringkus pengedar obat obatan terlarang jenis G dari RA (29), warga Desa Sido Mulyo Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Selasa(6/4/2021), pukul 18. 00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, maraknya peredaran obat obatan jenis G tanpa ijin di wilayah Kecamatan Tamban Catur ditindak lanjut dan berhasil menangkap tersangkanya RA di kediamannya.
“Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Iptu Subandi, Rabu (7/4/2021).
Dikatakannya, dari hasil pengeledahan di kediaman tersangka ditemukan obat obatan jenis G sekitar 121 Butir Seledryl dan 17 Butir Samcodin yang disimpan dirumahnya.
Karena tidak bisa menunjukan surat ijin resmi penjualan obat obatan keras tersebut langsung tersangka di gelandang ke Mako Polres Kapuas untuk keperluan penyelidikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”katanya.
Baca Juga :Â Dua Kali Terpapar Covid-19 , Kapolres Kapuas : Warga Harus Disiplin Prokes!
Barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian berupa obatan obatan Jenis G uang tunai Rp 450.000,-
Kemudian satu pack plastik klip kecil merik ZIP IN ,satu buah dompet warna hitam bergambar HELLO KITY, satu buah toples warna merah bertulisan WONDERLAND, dan dua buah toples berwarna bening.
” Saya tegaskan tidak ada kata ampun bagi pengedar maupun penguna obat obatan terlarang dan narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas,”tukasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post