Kaltengtoday.com, Kapuas – Diduga dicekoki minuman keras yang berakibat gadis dibawah umur mengalami mabuk seberat sehingga tak sadarkan diri, pelaku leluasa melakukan persetubuhan.
Kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, perbuatan persetubuhan yang diduga tersangka berinisial AG(21),warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Â Digerebek Saat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lamandau Ditangkap Polisi
Kejadian berawal saat diduga pelaku AG mendatangi rumah korban dan mengajak temannya MR untuk jalan,tetapi harus di temani korban sehingga berangkat mereka bertiga dengan dimana AG mengendarai sepeda motor sendiri sedangkan MR dan korban berboncengan.
“Setelah sampai di rumah diduga Pelaku AG langsung menawarkan minuman keras jenis tuak sehingga korban Mawar mabuk berat tak sadarkan diri,”kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Jumat 1 September 2023.
Setelah itu,kata Kasat Reskrim,pelaku bersama korban masuk ke dalam kamar.Karena sudah mabuk tak sadarkan diri pelaku AG langsung melakukan aksi bejatnya.
“Padahal sudah di tegur oleh teman korban.Namun tak di hiraukan terduga pelaku,”terangnya.
Baca Juga : Â Nekat Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kabupaten Pulang Pisau Ditangkap
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban Mawar yang tak terima perbuatan tersebut langsung melaporkan ke Polres Kapuas.Setelah itu anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya
“Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya [Red]
Discussion about this post