kaltengtoday.com – Seperti pepatah, sambil menyelam minum air, itu mungkin yang diterapkan oleh ND, Seorang pedagang jam tangan di Pasar malam alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Mura.
ND berhasil ditangkap atas informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu disekitaran pasar malam Alun- alun Jorih Jerah tersebut.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasatresnarkoba, Iptu G.S Rahail mengatakan setalah dilakukan penyelidikan ternyata kebenaran adanya peredaran sabu tersebut benar dilakukan oleh ND.
“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar pelaku berisial ND ini telah menyimpan sabu dan berperan sebagai pengedar sambil berjualan jam tangan,” katanya, Rabu (19/2/2020).
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram beserta satu buah alat isap sebagai barang bukti dari tangan pelaku.
“Kemudian ketika kami lakukan penangkapan serta menggeledah pelaku, kami menemukan barang bukti sabu seberat 0,33 yang dibungkus didalam sebuah plastik dan saat ini seluruh barang bukti dan pelaku ini telah kami amankan di Mapolres Mura,” tutupnya.
AKHMAD SR-KT
Discussion about this post