kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga simpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram, seorang pemuda berinisial BO (26) diringkus polisi.
Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), di Jalan Anggrek, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa (16/8/2022).
“Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi aktivitas jual-beli sabu. Setelah kita selidiki ternyata benar dan kita lakukan penangkapan,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga : Simpan 1 Paket Sabu, 2 Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,04 gram.
“Selain itu kami pun juga menyita satu unit Handphone milik tersangka yang diduga kuat berkaitan kuat dengan dugaan Tindak Pidana Narkotika,” lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Edarkan 13 Paket Sabu, Pria Tamatan SD Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post