Kalteng Today – Sampit, – HS (24) tidak berkutik saat Satres Narkoba Polres Kotim mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan sabu. Pelaku diamankan pada Selasa, 4 Mei 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di di Kecamatan Telawang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba AKP Syaifullah membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, jelasnya, Rabu (5/5).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 3 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Clas milk, 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru, Uang tunai Rp 150.000 dan 1 (satu) buah sepeda motor Merk Yamaha RX King tanpa Nopol, paparnya.
Baca Juga : Ini Alasan Ponakan Tega Habisi Nyawa Pamannya di Sampit
Barang bukti dari pelaku yang ditemukan di saku celana. Kemudian pelaku dan bersama dengan barang bukti dibawa kekantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post